Senin, 25 Juli 2011

Lelah Menunggu Penyelesaian Dari Pemerintah, Masyarakat Duduki Lahan Sengketa



HABA RAKYAT, Langsa:  Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan dua perusahaan perkebunan masing-masing PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta, membuat warga tak sabar, dan kini menduduki lahan tersebut sekaligus memblokir jalan masuk ke sana.

Koordinator II Forum Perjuangan Rakyat atas Tanah (Fojerat), Bahrum, MD. S.Pd kepada wartawan, Rabu (20/7) di halaman Sektariat Pemkab Aceh Timur, ketika mau bertemu dengan Sekdakab Aceh Timur, Syaifannur mengatakan, pihaknya mau menayakan kelanjutan penyelesaian sengketa itu kepada sekda.
           
“Karena masyarakat saat ini sudah mulai menduduki lahan sengketa itu, maka saya mau tanyakan bagaimana sikap pemerintah, apakah akan membela rakyatnya atau akan membela perusahaan, demikian ungkap Bahrum.

Menurut Barum, pendudukan tersebut karena masyarakat tidak sanggup menahan lagi,dimana dalam perjanjian terhadap lahan itu bahwa kedua belah sebelum ada penyelesaian hukum tetap tidak ada yang boleh memanennya,tetapi areal sengketa ini sehari-harinya terus dipanen oleh pihak perkebunan.

            Disebutkannya, adapun ratusan warga yang merasa menjadi korban dugaan perampasan lahan oleh perkebunan tersebut dan kini sudah menduduki areal kebun kelapa sawit ini yakni berasal dari Kecamatan Banda Alam, Kecamatan Idi Tunong, Darul Ikhsan, Idi Timu dan Peudawa Rayeuk.

           Saat ini juga, kata Bahrum,  warga sudah memblokir salah satu jalan utama keluar  masuk kenderaan pengangkut buah hasil panen pada lahan sengketa itu yang dilalui oleh kenderaan baik milik PT.Bumi Flora maupun PT.Dewi Kencana Semesta.

            “Masyarakat hanya bertujuan kepastian dari Pemkab Aceh Timur sebagaimana di janjikan sejak 2007 lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban pastinya untuk penyelesaian kasus ini,” tukas Bahrum lagi seraya menyebutkan, dimana lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran ulang oleh intansi terkait dan sudah diberikan tanda (patok) batas lahan sengketa antara kedua perusahaan dengan masyarakat pada tanggal 5 April 2011 lalu.

            Anehnya, dimana tim penyelesaian sengketa lahan dimaksud telah dibentuk dan di SK-kan oleh Bupati Aceh Timur dengan nomor 5937/88/2011 tanggal 22 Febuari 2011 yang didalam keanggotaannya selain unsur pemerintahan juga termasuk berbagai kalangan lainnya. “Namun, tim ini terkesan tidak bekerja dan sia-sia saja, hal itu bisa dibuktikan dengan kekecewaan warga sehingga memberanikan diri menduduki areal sengketa dimaksud,” timpalnya.

            Oleh karena itu, dirinya mewakili ratusan masyarakat lainya sangat mengharapkan kepada Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah untuk segera mungkin menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut. “ Jangan sampai masyarakat hilang kesabaran dan berbuat anarkis,dan tidak kita harapkan juga hingga menimbulkan pertumbahan darah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,”ungkap Bahrum lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar