HABA RAKYAT, Langsa: Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa
lahan antara masyarakat dengan dua perusahaan perkebunan masing-masing PT. Bumi
Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta, membuat warga tak sabar, dan kini menduduki
lahan tersebut sekaligus memblokir jalan masuk ke sana.
Koordinator II Forum Perjuangan Rakyat atas Tanah
(Fojerat), Bahrum, MD. S.Pd kepada wartawan, Rabu (20/7) di halaman Sektariat
Pemkab Aceh Timur, ketika mau bertemu dengan Sekdakab Aceh Timur, Syaifannur
mengatakan, pihaknya mau menayakan kelanjutan penyelesaian sengketa itu kepada
sekda.
“Karena masyarakat saat ini sudah mulai menduduki lahan
sengketa itu, maka saya mau tanyakan bagaimana sikap pemerintah, apakah akan
membela rakyatnya atau akan membela perusahaan,“ demikian
ungkap Bahrum.
Menurut Barum, pendudukan
tersebut karena masyarakat tidak sanggup menahan lagi,dimana dalam perjanjian
terhadap lahan itu bahwa kedua belah sebelum ada penyelesaian hukum tetap tidak
ada yang boleh memanennya,tetapi areal sengketa ini sehari-harinya
terus dipanen oleh pihak perkebunan.
Disebutkannya, adapun ratusan warga yang merasa menjadi korban dugaan
perampasan lahan oleh perkebunan tersebut dan kini sudah menduduki areal kebun
kelapa sawit ini yakni berasal dari Kecamatan Banda Alam, Kecamatan
Idi Tunong, Darul Ikhsan, Idi Timu dan Peudawa Rayeuk.
Saat ini juga, kata Bahrum, warga sudah memblokir salah satu jalan utama
keluar masuk kenderaan pengangkut buah hasil panen pada lahan sengketa
itu yang dilalui oleh kenderaan baik milik PT.Bumi Flora maupun PT.Dewi Kencana
Semesta.
“Masyarakat hanya bertujuan kepastian dari Pemkab Aceh Timur sebagaimana di
janjikan sejak 2007 lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban pastinya untuk
penyelesaian kasus ini,” tukas Bahrum lagi seraya menyebutkan, dimana
lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran ulang oleh intansi terkait dan sudah
diberikan tanda (patok) batas lahan sengketa antara kedua perusahaan dengan
masyarakat pada tanggal 5 April 2011 lalu.
Anehnya, dimana tim penyelesaian sengketa lahan dimaksud telah
dibentuk dan di SK-kan oleh Bupati Aceh Timur dengan nomor 5937/88/2011 tanggal
22 Febuari 2011 yang didalam keanggotaannya selain unsur pemerintahan juga
termasuk berbagai kalangan lainnya. “Namun, tim ini terkesan tidak bekerja dan
sia-sia saja, hal itu bisa dibuktikan dengan kekecewaan warga sehingga
memberanikan diri menduduki areal sengketa dimaksud,” timpalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar