61 Orang Sekdes Di Aceh Timur Terima SK PNS, 19 Geuchik Desa pemekaran Terima
Sepmor Dinas.
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil, merupakan tindak
lanjut dari ketentuan Pasal 202 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Pemeintahan Daerah Yang Mengamanatkan “Sekretaris Desa Diisi Dari PNS
yang memenuhi persyaratan”.
Selama ini Sekretaris Desa ada, bukan PNS, namun
secara betahap diangkat mejadi PNS sesuai dengan ketentuan perundang-unangan
yang berlaku. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa
menjadi PNS yang memungkinkan sekretaris desa diangkat langsung menjadi PNS
tanpa melalui pengangkatan sebagai CPNS.
Sebagai bentuk inflementasi Undang-Undang tersebut, pada Kamis, 2 /12/10.
bertempat di Aula Pendopo Bupati Aceh Timur Kecamatan Peureulak Kota, sebanyak
61 orang Sekretaris Desa yang terdiri dari golongan Ia, Ic dan IIa dalam
berbagai desa yang berada di lingkungan Kabupaten Aceh Timur telah mengangkat
sumpah/janji sebagai PNS sekaligus menerima SK pengangkatan sebagai PNS di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Aceh Timur, Syaifannur, SH, MM. yang mewakili Bupati Aceh
Timur, Muslim Hasballah
Bupati Aceh Timur dalam amanatnya yang dibacakan langsung oleh sekretaris
daerah, Syaifannur, SH, MM mengatakan, kepada setiap Pegawai Negeri Sipil yang
diberi kepercayaan untuk mengemban suatu tugas Negara, harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tangung jawab sebagai Abdi Negara. Sebab
dalam melaksanakan tugasnya Aparatur Negara dituntut untuk melaksanakan
pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dengan baik. Oleh karena itu Apratur
Negara dapat menciptakan image bersih dan berwibawa ditengh-tengah kehidupan
masyarakat, selain itu, Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur birokrasi harus
memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kelompok atau golongan
yang ada di dalamnya.
Selain memberikan Sk kepada Sekretaris Desa/Gampong, dalam kesempatan tersebut
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur juga berkesempatan meberikan secara
simbolis Sepeda Motor sebagai kendaraan dinas para Geuchik sebanyak 19 unit yang
dibeli melalui dana APBD Aceh Timur Tahun Anggaran 2010 melalui Bagian Mukim dan
Gampong pada Kantor Secretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam kesempatan ini Syaifannur, SH, MM juga mengatakan dan mengingatkan
bahwasannya pemberian tersebut merupakan bahagian perhatian dari pemerintah
daerah guna mendukung kelancaran tugas geuchik yang merupakan ujung tombak
pemerintahan di gampong. Oleh karena itu ia berpesan pergunakanlah fasilitas
yang telah diberikan sebaik-baiknya guna mendukung tugas-tugas yang diemban
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat “rawat dan pelihara kendaraan
tersebut dengan sebaik-baiknya”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Mukin dan Gampong, Marzaini, S.Sos
mengatakan, bantuan ini diberikan kepada para Geuchik dari beberapa Desa
Pemekaran dalam beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Timur ini seperti
Kecamatan Puereulak Kota, Barat dan Timur. Selain itu Kecamatan Rantau
Peureulak, Peunaron, Serba Jadi dan Simpang Ulim. Sementara itu kekurangan
kendaraan roda dua untuk Geuchik sebanyak 8 unit lagi akan menyusul setelah
adanya Anggaran Peubahan pada medio Desember nanti” jelasnya sehingga untuk
Geuchik yang belum mendapat kendaraan dinas roda dua harap bersabar. tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar