Minggu, 23 Desember 2012

Ketua LIRA Aceh Adukan Notaris Riza Oktariana Ke Polisi




Haba Rakyat


LANGSA (Waspada): Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh, Muslim bin Ahmad yang akrab disapa Cut Lem, mengadukan Notaris Riza Oktariana ke kantor polisi, Selasa (30/10). Pengaduan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan penipuan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober lalu di kantor notaris tersebut di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Dengan didampingi pengacaranya dari Law Firm Acheh Legal Consult Muslim Agani, SH  Kamis (1/11), Cut Lem menjelaskan, pengaduan itu telah disampaikan ke Polres Langsa dengan surat tanda bukti lapor nomor: LP/369/X/2012/Aceh/ Res Langsa yang ditandatangani Ka SPKT I, Aiptu Rajab Simatupang.

Menurut Cut Lem, dia merasa tertipu karena  Notaris Riza Oktariana melakukan ingkar janji telah membuat surat Akte Jual Beli sebidang tanah seharga Rp. 40 juta atas nama istrinya Gustiawati dan dirinya kepada Erdiwan, padahal tanah tersebut tidak pernah dijual kepada yang bersangkutan.


“Saat saya dan istri saya menandatangani blanko akte jual beli yang masih belum diisi disebutkan untuk menggantikan akte jual beli lama yang telah hilang. Dua tahun lalu kami memang ada menjual sebidang tanah kepada mantan Walikota Langsa Zulkifli Zainon, dan katanya akte jual beli itulah yang mau diperbaharui karena telah hilang,” ujar Cut Lem.

Nyatanya, tambah Cut Lem, Notaris Riza Oktariana malah membuat Akte Jual Beli baru dengan bidang tanah yang sama kepada orang lain. “Ini sudah merupakan penipuan dan jebakan kepada saya seakan-akan saya sudah menjual satu objek yang sama kepada orang yang berbeda,”  ujar Cut Lem maka dirinya tidak bisa terima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar