LANGSA (Waspada): Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh, Muslim bin
Ahmad yang akrab disapa Cut Lem, mengadukan Notaris Riza Oktariana ke kantor
polisi, Selasa (30/10). Pengaduan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan
penipuan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober lalu di kantor notaris tersebut di
Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Dengan didampingi pengacaranya dari Law Firm Acheh Legal Consult Muslim
Agani, SH Kamis (1/11), Cut Lem menjelaskan, pengaduan itu
telah disampaikan ke Polres Langsa dengan surat tanda bukti lapor nomor:
LP/369/X/2012/Aceh/ Res Langsa yang ditandatangani Ka SPKT I, Aiptu Rajab
Simatupang.
Menurut Cut Lem, dia merasa tertipu karena
Notaris Riza Oktariana melakukan ingkar janji telah membuat surat Akte
Jual Beli sebidang tanah seharga Rp. 40 juta atas nama istrinya Gustiawati dan
dirinya kepada Erdiwan, padahal tanah tersebut tidak pernah dijual kepada yang
bersangkutan.
“Saat saya dan istri saya menandatangani blanko akte jual beli yang masih
belum diisi disebutkan untuk menggantikan akte jual beli lama yang telah
hilang. Dua tahun lalu kami memang ada menjual sebidang tanah kepada mantan
Walikota Langsa Zulkifli Zainon, dan katanya akte jual beli itulah yang mau
diperbaharui karena telah hilang,” ujar Cut Lem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar