Haba Rakyat
LANGSA : Ketua Lira Provinsi Aceh, Muslim atau akarab disapa Cut
Lem berharap, masalah gugatan masyarakat pedagang pasar terhadap Walikota
Langsa, Direktur CV Layur Samudra dan Direktur (Consultant Perencanaan) PT
Citra Lestari berkaitan dengan pembangunan toko dan kios-kios di eks terminal
lama, supaya dapat diusut tuntas.
Melalui siaran pers yang dikirim , Jumat (16/7), Cut Lem
meminta Pengadilan Negri Kota Langsa untuk dapat memproses kasus tersebut
hingga selesai dan berpihak kepada yang benar.
Berdasarkan investigasi Lira, kata dia, ditemukan fakta-fakta antara lain
Pemerintah Kota Langsa pada masa kepemimpinan Walikota yang lama telah membongkar
dua buah mushalla di pasar ikan dan pasar sayur. Kemudian pada areal yang
kosong itu malah dibangun toko dan kios-kios yang diduga milik pribadi pejabat
tertentu dengan tidak mempunyai Hak Pemanfaatan Lahan (HPL), kontrak dan IMB.
Dan area parkir yang merupakan falisitas umum sebagai sarana dan prasarana
revitalisasi Pasar Langsa, tambah Cut Lem, juga dibangun kios-kios secara
komersial yang diperjualbelikan.
Padahal sesuai surat Walikota Langsa No. 511/836/2010 tertanggal 1 April
2011 disebutkan, toko dan kios-kios yang dibangun pada area eks terminal lama
tidak akan diperjualbelikan. Karena peruntukannya akan diprioritaskan kepada
pedagang lama sesuai dengan Qanun nomor 17 Tahun 2010, yakni secara sewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar