Minggu, 23 Desember 2012

Gugatan Masyarakat Pedagang Terhadap Walikota Supaya Diusut Tuntas


Haba Rakyat


LANGSA : Ketua Lira Provinsi Aceh, Muslim atau akarab disapa Cut Lem berharap, masalah gugatan masyarakat pedagang pasar terhadap Walikota Langsa, Direktur CV Layur Samudra dan Direktur (Consultant Perencanaan) PT Citra Lestari berkaitan dengan pembangunan toko dan kios-kios di eks terminal lama, supaya dapat diusut tuntas.

Melalui siaran pers yang dikirim , Jumat (16/7), Cut Lem meminta Pengadilan Negri Kota Langsa untuk dapat memproses kasus tersebut hingga selesai dan berpihak kepada yang benar.

Berdasarkan investigasi Lira, kata dia, ditemukan fakta-fakta antara lain Pemerintah Kota Langsa pada masa kepemimpinan Walikota yang lama telah membongkar dua buah mushalla di pasar ikan dan pasar sayur. Kemudian pada areal yang kosong itu malah dibangun toko dan kios-kios yang diduga milik pribadi pejabat tertentu dengan tidak mempunyai Hak Pemanfaatan Lahan (HPL), kontrak dan IMB.


Dan area parkir yang merupakan falisitas umum sebagai sarana dan prasarana revitalisasi Pasar Langsa, tambah Cut Lem, juga dibangun kios-kios secara komersial yang diperjualbelikan.

Padahal sesuai surat Walikota Langsa No. 511/836/2010 tertanggal 1 April 2011 disebutkan, toko dan kios-kios yang dibangun pada area eks terminal lama tidak akan diperjualbelikan. Karena peruntukannya akan diprioritaskan kepada pedagang lama sesuai dengan Qanun nomor 17 Tahun 2010, yakni secara sewa.

Bertitik tolak dari fakta-fakta tersebut Cut Lem berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam merekayasa hal tersebut dapat dimintakan pertangungajawabannya, walaupun mereka telah menjadi mantan pejabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar