LANGSA: Penjabat Walikota Langsa, Bustami Usman, tampaknya
semakin tegas dan serius dalam membina PNS supaya tidak terlibat dalam kancah
politik menjelang terlaksananya pemilukada Kota Langsa putaran kedua.
Siapa pun yang terlibat akan dikenai hukuman. Mulai hukuman ringan sampai
hukuman berat. Dan hukuman yang paling berat akan diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai PNS, demikian katanya kepada Waspada, Kamis (3/5).
Supaya nantinya tidak ada PNS yang terkejut jika hukuman tersebut
dijatuhkan, kata dia, kepada mereka sejak awal sudah diingatkan. Bahkan pada
tangal 30 April lalu sebuah intruksi khusus mengenai hal itu sudah
ditandatangani, bersama itu pula sudah dibuat surat edaran yang disampaikan
kepada seluruh para SKPK, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah mulai tingkat TK
hingga SMA.
Hal-hal yang disebutkan dalam intruksi dan surat edaran itu, antara lain
mengingatkan setiap pimpinan atau atasan langsung PNS yang ada di Kota Langsa
wajib mensosialisasikan kepada bawahannya supaya tidak ada yang berpihak kepada
salah satu pasangan calon dalam proses pemilukada.
Bagi pejabat yang telah diberi kewenangan menjatuhkan hukuman kepada PNS di
bawahnya, tapi tidak melaksnakan kewajibannya, maka yang bersangkutan akan
dijatuhi hukuman oleh atasannya.
Adapun jens-jenis hukuman yang akan diberika kepada PNS itu antara lain, penundaan
kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari
jabatan, pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar