Rabu, 09 Mei 2012

Pj Walikota Langsa Ingatkan PNS Bisa Dipecat Jika Tak Netral



Haba Rakyat

LANGSA: Penjabat Walikota Langsa, Bustami Usman, tampaknya semakin tegas dan serius dalam membina PNS supaya tidak terlibat dalam kancah politik menjelang terlaksananya pemilukada Kota Langsa putaran kedua.

Siapa pun yang terlibat akan dikenai hukuman. Mulai hukuman ringan sampai hukuman berat. Dan hukuman yang paling berat akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, demikian katanya kepada Waspada, Kamis (3/5).

Supaya nantinya tidak ada PNS yang terkejut jika hukuman tersebut dijatuhkan, kata dia, kepada mereka sejak awal sudah diingatkan. Bahkan pada tangal 30 April lalu sebuah intruksi khusus mengenai hal itu sudah ditandatangani, bersama itu pula sudah dibuat surat edaran yang disampaikan kepada seluruh para SKPK, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah mulai tingkat TK hingga SMA.

Hal-hal yang disebutkan dalam intruksi dan surat edaran itu, antara lain mengingatkan setiap pimpinan atau atasan langsung PNS yang ada di Kota Langsa wajib mensosialisasikan kepada bawahannya supaya tidak ada yang berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam proses pemilukada.

Bagi pejabat yang telah diberi kewenangan menjatuhkan hukuman kepada PNS di bawahnya, tapi tidak melaksnakan kewajibannya, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman oleh atasannya.

Adapun jens-jenis hukuman yang akan diberika kepada PNS itu antara lain, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jenis-jenis pelanggaran yang bisa dipecat atau diberhentikan dari PNS, sesuai bunyi intruksi itu, antara lain menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kkampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar