Minggu, 13 Mei 2012

Pedagang Penyewa Kios Terminal Lama Nilai Bapekopas Kota Langsa Tak Punya Hati Nurani



Haba Rakyat

LANGSA: Para pedagang penyewa kios pasar terminal lama menilai Bapekopas Kota Langsa sepertinya tidak lagi punya hati nurani. Setelah mereka digusur secara paksa tanpa ganti rugi akhir tahun lalu, sekarang tempat tersebut mau dijual lagi ke pihak lain dengan harga antara Rp. 145 juta s/d Rp. 250 juta per satu kios.

Tindakan Badan Pengelolaan Pembangunan Komplek Pasar dan Perbelanjaan (Bapekopas) Kota Langsa yang meminta para pedagang  agar membayar Rp. 145 juta s/d. Rp. 250 juta untuk bisa berjualan kembali, benar-benar suatu tindakan dhalim yang tidak berperi kemanusiaan.

Demikian antara lain penilaian yang mereka sampaikan kepada Waspada di tempat jualan penampungan sementara Jalan Rel Kereta Api, Minggu (13/5). Peniliaian itu mereka ungkapkan, karena sekarang mereka nyaris putus asa untuk memperjuangkan haknya baik melalui Pemerintah maupun DPRK setempat.

Rasa tidak berdaya itu menghantui mereka, menyusul datangnya surat dari Bapekopas yang ditandatangani Sekda Kota Langsa, Muhammad Syahril selaku Ketua Bapekopas, yang meminta mereka untuk melakukan pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 2012.

Di dalam surat itu disebutkan, pendaftaran yang dimaksud bukan untuk menyewa kembali seperti dulu, melainkan harus beli dengan harga yang bervariasi mulai Rp. 145 juta s/d Rp. 250 juta per satu kios. Rp. 145 juta untuk ukuran kios 4 x 4 m tidak bertingkat, Rp. 170 juta ukuran 4 x 6 m tidak bertingkat, Rp. 200 juta ukuran 4 x 6 m bertingkat dan Rp. 250 juta untuk ukuran 4 x 8 m bertingkat.

Pada bagian akhir surat tersebut memang ada di sebutkan, pendaftaran sebagai calon pembeli terhadap pedagang lama mendapat prioritas, tetapi jika tidak membayar uang muka sebesar 15 persen selambat-lambatnya tanggal 10 Mei haknya dinyatakan gugur.

Menyikapi kegalauan para pedagang tersebut, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, meminta agar Pemerintah Kota Langsa dapat meninjau kembali keputusannya menjual kios-kios itu kepada para pedagang.

Dan DPRK Kota Lansa juga diminta supaya memperjuangkan hak rakyat kecil itu jangan sampai didhalimi. Karena jika pemerintah tetap bertahan dengan keputusan yang sudah ditetapkan Bapekopas, kata Nasruddin, sudah dapat dipastikan semua pedagang lama tidak akan mampu membelinya.

“Yang akan membeli kios-kios tersebut pasti orang-orang baru, dan para pedagang lama mau tak mau akan menggelar dagangannya di badan jalan,” ujar Nasruddin seraya menambahkan hal ini akan membuat pasar yang mau ditata secara rapi kembali akan semraut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar