LANGSA: Gubernur Lira Aceh, Cut Lem, meminta kepada pihak
berwajib supaya melakukan pengusutan sampai tuntas kasus perubahan status tanah
HGU menjadi hak milik, yang kemudian dijual kembali kepada Pemkab Aceh Tamiang
senilai Rp. 31,5 Milyar.
![]() |
| Gubernur Lira Aceh |
Berdasarkan hasil investigasi tim Lira Kabupaten Aceh Tamiang, kata Cut Lem
kepada waspada di Langsa, Rabu (23/5), tanah seluas 22,2 hektare yang berlokasi
di Desa Gampong Baro, Kecamatan Manyak Payed itu seharusnya tidak bisa
diperjual belikan. Karena sebagai HGU sebenarnya statu tanah tersebut masih
milik negara.
Tindakan pihak yang membeli dan yang menjual sama-sama telah menyalahi aturan, bisa diduga
telah melakukan persekongkolan untuk membobolkan uang negara untuk keuntungan
pribadi, ujar Cut Lem.
Hasil yang diperoleh berdasarkan investagasinya langsung ke lapangan
bersama tim Lira Kabupaten Aceh Tamiang dua hari lalu, kata Cut Lem, dia
memperoleh data modus operandi yang dilakukan sebelum terjadi penjualan status
tanah tersebut terlebih dahulu dirubah dari HGU menjadi hak milik atas nama
delapan orang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar