Rabu, 23 Mei 2012

Lira Aceh Minta Pihak Berwajib Usut Kasus Perubahan Tanah HGU Menjadi Hak Milik



Haba Rakyat

LANGSA: Gubernur Lira Aceh, Cut Lem, meminta kepada pihak berwajib supaya melakukan pengusutan sampai tuntas kasus perubahan status tanah HGU menjadi hak milik, yang kemudian dijual kembali kepada Pemkab Aceh Tamiang senilai Rp. 31,5 Milyar.
Gubernur Lira Aceh

Berdasarkan hasil investigasi tim Lira Kabupaten Aceh Tamiang, kata Cut Lem kepada waspada di Langsa, Rabu (23/5), tanah seluas 22,2 hektare yang berlokasi di Desa Gampong Baro, Kecamatan Manyak Payed itu seharusnya tidak bisa diperjual belikan. Karena sebagai HGU sebenarnya statu tanah tersebut masih milik negara. 

Tindakan pihak yang membeli dan yang menjual  sama-sama telah menyalahi aturan, bisa diduga telah melakukan persekongkolan untuk membobolkan uang negara untuk keuntungan pribadi, ujar Cut Lem. 

Hasil yang diperoleh berdasarkan investagasinya langsung ke lapangan bersama tim Lira Kabupaten Aceh Tamiang dua hari lalu, kata Cut Lem, dia memperoleh data modus operandi yang dilakukan sebelum terjadi penjualan status tanah tersebut terlebih dahulu dirubah dari HGU menjadi hak milik atas nama delapan orang.

Pihak yang bertindak sebagai pemegang hak milik ketika terjadi penjualan kepada Pemkab Aceh Tamiang masing-masing Hamdan sati, Dedy Abdullah, Hj. Nuriah, Nurhayati, Boy Hermansyah, Hj. Nurmansyah, Nuruah, dan Azman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar