Selasa, 01 Mei 2012

Jaksa Limpahkan Kasus Zulkifli Zainon Ke PN Langsa




LANGSA: Kejaksaan Negri Langsa limpahkan kasus pidana pemilukada yang melibatkan mantan Walikota Langsa Drs. Zulkifli Zainon MM sebagai tersangkanya ke Pengadilan Negri setempat,  Selasa (1/5).

Kajari Langsa, Adonis, SH, MH selaku penunut umum perkara tersebut kepada Waspada melalui Kasi Intelejennya Adi Tyogunawan mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu beserta dengan barang buktinya yang diterima dari penyidik polri 17 April lalu.

Berkas perkara tersebut, katanya, bernomor Pol: BP / 01 /III / 2012 tertanggal 17 April, dan terdakwanya atas nama Drs. Zulkifli Zainon MM. 

Pemilmpahan berkas perkaranya, kata Adi Tyo, juga diserta dengan surat dakwaan melanggar pasal 116 ayat (1) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa itu, jelas Adi Tyo, jaksa penuntut umum memohon kepada PN Langsa segera mengadili perkara tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar