LANGSA: Kejaksaan Negri Langsa limpahkan kasus pidana pemilukada
yang melibatkan mantan Walikota Langsa Drs. Zulkifli Zainon MM sebagai
tersangkanya ke Pengadilan Negri setempat,
Selasa (1/5).
Kajari Langsa, Adonis, SH, MH selaku penunut umum perkara tersebut kepada
Waspada melalui Kasi Intelejennya Adi Tyogunawan mengatakan, berkas perkara
yang dilimpahkan itu beserta dengan barang buktinya yang diterima dari penyidik
polri 17 April lalu.
Berkas perkara tersebut, katanya, bernomor Pol: BP / 01 /III / 2012
tertanggal 17 April, dan terdakwanya atas nama Drs. Zulkifli Zainon MM.
Pemilmpahan berkas perkaranya, kata Adi Tyo, juga diserta dengan surat
dakwaan melanggar pasal 116 ayat (1) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa itu, jelas Adi Tyo,
jaksa penuntut umum memohon kepada PN Langsa segera mengadili perkara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar