Senin, 30 April 2012

Masalah Pengupahan Buruh Masih Menjadi Isu Utama Mei Day 2012

 
Haba Rakyat

Langsa :   Masalah Pengupahan masih menjadi isu utama peringatan   Mei Day tahun 2012 ini, sejumlah kalangan menilai  masih banyak hak-hak kaum buruh diabaikan oleh para perusahaan dan penguasa yang korup. 

“Banyak kesewenangan para pemegang kekuasaan tidak memperdulikan nasib dan tidak berpihak pada kepentingan kaum buruh itu sendiri.”  Ujar  Yusbi Yusuf Advokasi Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Aceh, Senin (30/4).

Dia menambahkan momentum Mei Day tahun 2012 ini, pemerintah harus segera menyikapi empat hal mendasar permasalahan buruh dimaksud. Sehingga keberadaan buruh dinegeri ini mendapat tempat yang layak, menerima hak yang cukup dan mendapat pengakuan hokum yang sama secara nyata.

"Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota, harus segera menyikapi empat hal mendasar masalah perburuhan yang terjadi di negeri ini. Karena empat hal ini merupakan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya kesenjangan dan penderitaan buruh," tegasnya.

Dia mengakatan demi kesejahteraan buruh, maka pemerintah harus segera mencabut pasal dimaksud atau melakukan amandemen UU No. 13 tahun 2003 ini. Sedaangkan, terkait mafia peradilan, selama ini menurutnya banyak hakim yang menangani kasus perburuhan tidak kualifet atau bukan pakarnya yang mengerti dan paham tentang buruh. Sehingga banyak kasus buruh yang dipimpin hakim karir kalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau menang di PHI namun kalah pada saat banding ke Mahkamah Agung (MA).

  Begitu halnya dengan birokrasi yang korup yang tidak memihak pada kepentingan buruh, “Terutama kita lihat di Aceh, baik pengawasan maupun persengketaan buruh yang terjadi sarat dengan kepentingan pengusaha, bahkan ironinya banyak cost dari pengusaha ini mengalir ke intansi tertentu pemerintah atau orang-orang penting yang dipelihara oleh perusahaan,” ungkap Yusbi.

Sementara menyangkut masalah pengupahan buruh, khususnya di Aceh, Gubernur telah menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 adalah Rp.1.4 juta yang harus dibayarkan kepada buruh. Namun kenyataannya sampai sekarang masih ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini dan mengabaikan nasib buruh.

Dengan pemberlakuan penggajian buruh dengan sistim lepas, buruh akhirnya hanya menerima gaji sebesar Rp. 17 ribu/ harinya. “Tentunya jumlah Rp. 17 ribu perhari ini sangat minim dan jauh dari UMP yang ditetapkan gubenur dan ini menjadi akar permasalahan antara buruh dengan perusahaan yang tidak kunjung selesai,” terang Yusbi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar