Haba Rakyat
Langsa : Masalah Pengupahan masih menjadi isu utama peringatan Mei
Day tahun 2012 ini, sejumlah kalangan menilai masih banyak hak-hak kaum buruh diabaikan oleh
para perusahaan dan penguasa yang korup.
“Banyak
kesewenangan para pemegang kekuasaan tidak memperdulikan nasib dan tidak
berpihak pada kepentingan kaum buruh itu sendiri.” Ujar Yusbi
Yusuf Advokasi Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi
Aceh, Senin (30/4).
Dia
menambahkan momentum Mei Day tahun 2012 ini, pemerintah harus segera menyikapi
empat hal mendasar permasalahan buruh dimaksud. Sehingga keberadaan buruh
dinegeri ini mendapat tempat yang layak, menerima hak yang cukup dan mendapat
pengakuan hokum yang sama secara nyata.
"Pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota, harus segera
menyikapi empat hal mendasar masalah perburuhan yang terjadi di negeri ini.
Karena empat hal ini merupakan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya
kesenjangan dan penderitaan buruh," tegasnya.
Dia
mengakatan demi kesejahteraan buruh, maka pemerintah harus segera mencabut
pasal dimaksud atau melakukan amandemen UU No. 13 tahun 2003 ini. Sedaangkan,
terkait mafia peradilan, selama ini menurutnya banyak hakim yang menangani
kasus perburuhan tidak kualifet atau bukan pakarnya yang mengerti dan paham tentang
buruh. Sehingga banyak kasus buruh yang dipimpin hakim karir kalah di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau menang di PHI namun kalah pada saat
banding ke Mahkamah Agung (MA).
Begitu
halnya dengan birokrasi yang korup yang tidak memihak pada kepentingan buruh,
“Terutama kita lihat di Aceh, baik pengawasan maupun persengketaan buruh yang
terjadi sarat dengan kepentingan pengusaha, bahkan ironinya banyak cost dari
pengusaha ini mengalir ke intansi tertentu pemerintah atau orang-orang penting
yang dipelihara oleh perusahaan,” ungkap Yusbi.
Sementara
menyangkut masalah pengupahan buruh, khususnya di Aceh, Gubernur telah
menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2012 adalah Rp.1.4 juta
yang harus dibayarkan kepada buruh. Namun kenyataannya sampai sekarang masih
ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini dan mengabaikan nasib buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar