Rabu, 29 Februari 2012

Sudah 49 Tahun PT Patria Kamoe Terlantarkan Lahan




Haba Rakyat

LANGSA : Warga masyarakat Kabupaten Aceh Timur, khususnya yang tinggal di Kecamatan Sungai Raya, terutama yang berdekatan dengan areal HGU PT Patria Kamoe, sangat mendukung kebijakan pemerintah setempat, agar HGU untuk PT Patria Kamoe tidak lagi diperpanjang.

“Sudah cukup 49 tahun PT Patria Kamoe menelantarkan lahan di daerah ini,” demikian kata Camat Sungai Raya, Abdullah Nyak Ben, SP kepada wartawan, Rabu (29/2), menanggapi dukungan warganya agar lahan tersebut tidak lagi dikuasai pihak perusahaan untuk ditelantarkan.

Menyusul berakhirnya HGU PT Patria Kamoe di Gampong Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya pada bulan Desember 2013 mendatang,  pemerintah diminta untuk tidak lagi memperpanjang. Pasalnya HGU yang pernah diberikan itu tidak digarap secara penuh bahkan banyak yang ditelantarkan.

            “Atas alasan tersebut juga masyarakat malah mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang kembali HGU PT Patria Kamoe tersebut,”  tambah Camat Sungai Raya, Abdullah Nyak Ben.

Menurutnya, izin HGU untuk PT Patria Kamoe pertama diberikan pemerintah pada tahun 1963 dan diperpanjang kembali tahun 1988 dengan luas 4056 Hektar. Dari luas HGU yang diberikan  itu selama 49 tahun  tidak semua digarap, tetapi banyak lahan yang ditelantarkan begitu saja.

Maka dari itu, kata dia, dapat dinilia  PT Patria Kamoe tidak sanggup menjalankan amanah undang-undang. Karena dengan menelantarkan sebagaian HGU tersebut jelas telah membuat pelanggaran. Yalni perbuatan yang bertentangan dengan UU No 5 tahun 1990 dan PP no 11 tahun 2011 tentang agraria.

 Menurut camat, selain menelantarkan HGU, PT Patria Kamoe juga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya seperti layak suatu perusahaan. Dimana berlaku sistim per-upahan, jamsostek, amdal, dan lain-lain. Belum lagi kehadiran perusahaan perkebunan itu memberi dampak  negativ bagi masyarakat dan pemerintah.

Untuk menghidupi para pekerjanya saja bermasalah, belum lagi untuk membangun sarana jalan atau sarana umum lainya. Bahkan pembangunan pusat kesehatan masyarakat pembantu saja harus dibangun pemerintah Aceh Timur, jadi apa juga guna mareka disana. Kondisi ini lah menjadi sangat ironi, bila pemerintah pusat akan memperpanjang kembali HGU PT Patria Kamoe, ujarnya.

Lebih lanjut Camat Sungai Raya mengatakan, bila dilihat sisi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, di situ jelas disebutkan sebagian dari HGU PT Patria Kamoe adalah masuk dalam kawasan Gampong Gajah Mentah. Makanya Gampong Gajah mentah perlu  segera mungkin dikeluarkan dari HGU PT Patria Kamoe.

Karena dengan memperpanjang kembali HGU PT Patria Kamoe sama juga dengan menghapus nama Gajah Meuntah dari daftar nama Gampong di Aceh Timur, sebut camat seraya menambahkan dimana saat ini Gajah Meuntah masih diakui sebagai gampong tetapi mareka tidak memiliki wilayah. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar