Langsa: Pemerintah Aceh Timur mendesak Pemerintah
Indonesia serta Badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP
Migas) agar tidak memperpanjang izin kontrak Triangle Pase Inc, yang melakukan
explorasi gas di Dusun Sijuek, Gampong Blang Senong, Kecamatan Pante Bidari,
Aceh Timur. Senin (27/2).
“Banyak faktor mengapa kita meminta BP Migas tidak memperpanjang izin
kontrak Triangle Pase Inc, salah satunya karena keberadaan perusahaan tersebut
tidak memberikan kontribusi terhadap masyarakat disekitar perusahaan dan
pemerintah Aceh Timur,”
Ujar Wakil Bupati AcehTimur Nasruddin Abubakar yang didamping Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur Tgk. Alauddin,SE dalam temu
pers di kediaman Wabub jalan TM Bahrum, Langsa kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan sebagai perusahaan yang bergerak di wilayah
Aceh Timur sudah seharusnya pihak perusahaan menyerahkan Corporate Social
Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga
sekitar.
Seperti yang diberitakan koran ini beberapa hari lalu dalam unjuk
rasa yang dilakukan warga Blang Senong diareal perusahaan tersebut menyatakan perhatian pihak perusahaan terhadap warga
sangat minim, “ Sudah sekitar 3 tahun mereka disini. Tapi perhatian untuk
masyarakat sangat minim. Sakitnya lagi, area produksi mereka juga tak tentu
batas. Jika sudah perlu, mereka seenaknya mengklaim tanah warga sebagai bagian
dari, ” ujar Ahmad GL, 50, salah seorang
pengunjukrasa yang juga imam Dusun Sijuek.
Nasruddin menambahkan sesuai dengan surat dari DPRA Aceh nomor
242/432 tertanggal 15 Februari 2012, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral yang pada intinya pihak
dewan Aceh memberikan rekomendasi agar kelanjutan pengelolaan blok Pase
dikelola oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Pase Energi.
“Kita meminta sesuai surat DPRA Aceh agar pengelolaan sumur
tersebut diserahkan kepada perusahaan daerah sehingga keuntungannya bisa
dinikmati langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Nasruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar