Senin, 27 Februari 2012

Pemkab Aceh Timur Desak BP Migas Tidak Perpanjang Izin Kontrak Triangle Pase Inc



Langsa: Pemerintah Aceh Timur mendesak Pemerintah Indonesia  serta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi  (BP Migas) agar tidak memperpanjang izin kontrak Triangle Pase Inc, yang melakukan explorasi gas di Dusun Sijuek, Gampong Blang Senong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Senin (27/2).

“Banyak faktor mengapa kita meminta BP Migas tidak memperpanjang izin kontrak Triangle Pase Inc, salah satunya karena keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap masyarakat disekitar perusahaan dan pemerintah Aceh Timur,” 

Ujar Wakil Bupati AcehTimur Nasruddin Abubakar yang didamping Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Timur Tgk. Alauddin,SE dalam temu pers di kediaman Wabub jalan TM Bahrum, Langsa kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan sebagai perusahaan yang bergerak di wilayah Aceh Timur sudah seharusnya pihak perusahaan menyerahkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga sekitar.

Seperti yang diberitakan koran ini beberapa hari lalu dalam unjuk rasa yang dilakukan warga Blang Senong  diareal perusahaan tersebut menyatakan  perhatian pihak perusahaan terhadap warga sangat minim, “ Sudah sekitar 3 tahun mereka disini. Tapi perhatian untuk masyarakat sangat minim. Sakitnya lagi, area produksi mereka juga tak tentu batas. Jika sudah perlu, mereka seenaknya mengklaim tanah warga sebagai bagian dari, ”  ujar Ahmad GL, 50, salah seorang pengunjukrasa yang juga imam Dusun Sijuek.

Nasruddin menambahkan sesuai dengan surat dari DPRA Aceh nomor 242/432 tertanggal 15 Februari 2012, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  yang pada intinya pihak dewan Aceh memberikan rekomendasi agar kelanjutan pengelolaan blok Pase dikelola oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Pase Energi.

“Kita meminta sesuai surat DPRA Aceh agar pengelolaan sumur tersebut diserahkan kepada perusahaan daerah sehingga keuntungannya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Nasruddin.

 Kendati mengakui desakan yang disampaikan tersebut terlambat karena izin ekplorasi Triangle Pase Inc habis 23 Februari lalu, namun menurut Nasruddin telah jauh-jauh hari membicarakan masalah tersebut sampai berjumpa dengan Triangle Energi Global induk perusahaan Triangle Pase Inc di Autralia beberapa waktu lalu, namun belum juga membuahkan hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar