LANGSA: Walikota Langsa,
Drs. Zulkifli Zainon, MM menegaskan, masalah usulan pemberhentian antar waktu
(PAW) anggota DPRK Langsa yang ditolak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sama sekali
bukan inisiatif dari dirinya.
“Yang menyampaikan usulan itu pimpinan DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh
melalui Walikota Langsa, sedangkan Walikota Langsa hanya meneruskan saja,”
demikian Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM menjelaskan kepada Waspada, Rabu
(8/2) melalui Kabag Pemerintahan Sekdako Langsa, Rinaldi Aulia.
Menurut Rinaldi, Walikota merasa perlu menjelaskan hal itu, karena ada
sebagian orang yang menafsirkan seakan-akan Walikota Langsa ikut berperan dalam
mengusulkan pemberhentian Ketua DPRK Langsa, Zulfri, ST dari anggota DPRK
Langsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar