Rabu, 08 Februari 2012

Masalah PAW Anggota DPRK Langsa Bukan Insiatif Walikota



Haba Rakyat

LANGSA:  Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM menegaskan, masalah usulan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRK Langsa yang ditolak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, sama sekali bukan inisiatif dari dirinya.

“Yang menyampaikan usulan itu pimpinan DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh melalui Walikota Langsa, sedangkan Walikota Langsa hanya meneruskan saja,” demikian Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM menjelaskan kepada Waspada, Rabu (8/2) melalui Kabag Pemerintahan Sekdako Langsa, Rinaldi Aulia.

Menurut Rinaldi, Walikota merasa perlu menjelaskan hal itu, karena ada sebagian orang yang menafsirkan seakan-akan Walikota Langsa ikut berperan dalam mengusulkan pemberhentian Ketua DPRK Langsa, Zulfri, ST dari anggota DPRK Langsa. 

Sesuai undang-undang nomor 27/2005 yang mengatur tentang PAW anggota dewan, katanya, Walikota tidak punya kapasitas apapun untuk mengusulkannya. Maka itu, diharapkan semua pihak dapat mengerti kedudukan Walikota dalam hal tersebut hanya sebagai penerus dari usulan yang disampaikan pimpinan DPRK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar