LANGSA: Ketua HMI Cabang Langsa, Syamsuddin meminta kepada semua
pihak yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilukada di Aceh agar dapat
bersikap arif dan bijaksana, jangan ada yang berusaha untuk menggagalkan
pelaksanaannya.
Permintaan tersebut disampaikannya dalam realise pers yang dikirim ke
waspada, Selasa (4/10), untuk menanggapi adanya issue pelaksanaan pemiliuka
Aceh akan ditunda.
“Pemilukada adalah sarana perwujudan
kedaulatan rakyat untuk menentukan arah pembangunan daerah yang lebih baik.
Maka dengan melakukan penundaan perhelatan demokrasi ini sama dengan merampas
kedaulatan rakyat,” demikian
tegas
Syamsuddin.
Menurutnya, pelaksanaan Pemilukada merupakan wewenang dari
Komisi Independe Pemilihan (KIP) selaku lembaga resmi yang dibentuk Negara. Hal
ini juga telah ditegaskan dalam qanun nomor 7 tahun 2006 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi Badan Pengawas Pemilu (Bawasu)
sudah terbentuk baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga semua tahapan
pemilukada sudah hampir rampung dilaksanakan. Maka bila
melihat kesiapan yang ada, tidak ada alasan untuk penundaan Pemilukada Aceh
kecuali bila terjadi konflik (keamanan),
bencana dan keuangan, dan sejauh ini kita tahu tiga hal ini tidak bermasalah di
Aceh,” sebut Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, issue penundaan
Pemilukada Aceh merupakan kepentingan kelompok tertentu yang tidak bisa
ditolerir. Karenanya melihat kondisi Pemilukada Aceh yang penuh dinamika
kepentingan kelompok tertentu tanpa melihat kepentingan rakyat dan hak-hak
demokrasi, maka HMI Cabang Langsa mengeluarkan pernyataan sikap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar