Kamis, 20 Oktober 2011

Proyek Rp.1,4 M Untuk Ruang Sidang DRPK Langsa Diduga Hanya Akal-akalan


Haba Rakyat

LANGSA: Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut dugaan mark-up atau korupsi pada pelaksanaan proyek pembuatan ruang sidang DPRK Langsa yang nilai mencapai Rp.1,4 Milyar. Seluruh biaya yang dianggarakan untuk itu telah ditarik namun ruang sidang tersebut masih tetap terbengkalai.

Menurut Nasruddin, kepada Waspada di Langsa, Kamis (20/10), pihaknya sempat terkejut ketika mendapat informasi tentang adanya proyek tersebut, karena nilainya terlalu besar namun hasilnya malah sia-sia.

“Saya menduga itu hanya proyek akal-akalan untuk menggerogoti uang daerah di tengah-tengah keuangan Pemerintah Kota Langsa sedang kritis,” ujar Nasruddin, maka dia berharap penegak hukum harus mengusutnya, dan jika benar ada yang tidak beres pelaksananya harus diminta pertanggungjawaban.

Kejakasan Negeri (Kejari) Langsa mulai meneliti dan menelaah terhadap dugaan adanya keganjalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung sidang DPRK Langsa tahun 2010  yang terletak di jalan Prof.Majid Ibrahim, Desa Matang Seulimeng, Kota Langsa itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adonis melalui Kasi Intelijen, Adi Tyogunawan kepada wartawan terkait permasalaha tersebut membenarkan, pihaknya sudah mulai melakukan proses terhadap laporan masyarakat, tentang adanya dugaan keganjalan dalam pelaksanaan proyek gedung sidang dewan itu yang dananya mencapai Rp.1,4 miliar dan fisik bangunan sebatas struktur atau tiang-tiang pondasinya.

 “Langkah yang baru kita tempuh saat ini masih dalam tahap penelitian terhadap pengumpulan data-data dilapangan atas indikasi keganjalan akan proyek gedung dewan dimaksud,” ungkap Ady Tyogunawan seraya menegaskan, hingga kini memang belum ada pihak yang dipanggil secara resmi, namun baru sebatas konsultasi dengan instansi terkait.

Hasil dari penelitian itu, kata Ady Tyogunawan,  belum dapat ditentukan dan kemungkinan bisa saja status kasusnya dapat ditingkatkan lagi.

Sementara informasi lain yang berhasil Waspada peroleh dari pihak yang dapat dipercaya menyebutkan, proyek pembangunan gedung sidang DPRK Langsa tersebut belum rampung permanen dan sekarang masih terbengkalai, padahal sebelumnya gedung utama Sekretariat Pemerintah Kota Langsa yang berlantai tiga ini sudah pernah ditempati sejumlah dinas, dengan dalih akan ditempati oleh dewan sehingga gedung itu dikosongkan.

Awlanya pada tahun 2010 anggarannya yang tercatat dalam APBK murni 2010 untuk proyek gedung sidang dewan ini sebesar Rp.600 juta dan pada saat proses pelelangan nilai proyeknya mengalami pembengkakan menjadi Rp.1,4 M dengan pembayaran bertahap yaitu Rp.600 juta dibayarkan pada tahun 2010 serta sisanya Rp.800 juta lagi dibayarkan pada tahun 2011 ini.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langsa, Isyafaruddin beberapa waktu lalu kepada wartawan pernah mengatakan, bangunan proyek itu sudah selesai menurut kontrak kerjanya tahun 2010 lalu dan pembayarannya ketika ia mejabat PPTK sebesar Rp.600 juta sudah dilakukan. “Kalau pembayaran tahap kedua bukan saya lagi dan ditunjuk  PPTK lainnya,” sebutnya.

  Sementara PPTK proyek gedung Sidang DPRK Langsa tahap kedua Boto Pranata mengakui, pembayaran sisa proyek itu sebesar Rp.800 juta sudah dibayar pada September 2011 lalu. “Tidak mungkin kita menahan karena pejabat sebelumnya sudah menyatakan proyek selesai seratus persen,” terangnya.

Menurutnya, dia ditunjuk sebagai PPTK tahap kedua proyek tersebut oleh Kepala Dinas PU dalam SK-nya tertuang bahwa tugasnya hanya melaksanakan pembayaran uang sisa (hutang-red) proyek dimaksud yang telah dinyatakan selesai seratus persen oleh PPTK sebelumnya bersama Konsultan Pengawas dan Konsultas Perencana serta tim PHO Dinas PU tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar