LANGSA: Gerakan Pemuda Ansor Kota Langsa
meminta kepada walikota dan pihak terkait lainnya termasuk seluruh lapirsan
masyarakat supaya selalu mengawal setiap kegiatan pembangunan yang terjadi di
Kota Langsa.
Semua pihak memang harus mendukung
terselenggaranya pembangunan, namun jika melanggar aturan dan merugikan rakyat
banyak di masa yang akan datang, kegiatan pembangunan itu harus dicegah,
kemudian diluruskan supaya berjalan sesuai aturan.
Demikian antara lain bunyi siaran pers yang dibuat
GP Ansor dan dikirim ke Waspada, Kamis (6/10), berkaitan dengan pelaksanaan
pembangunan pusat pasar Kota Langsa yang hingga kini masih bermasalah dengan
para pedagang.
Pada
prinsipnya, GP Ansor Kota
Langsa sangat mendukung segala bentuk pembangunan yang mengarah pada kepentingan
umum, tapi akan lebih indah
jika para pelaksana pembangunan berjalan dengan tidak melanggar aturan yang
ada, karena muara dari aturan-turan yang ditetapkan juga untuk kemaslahatan
ummat, tulis siaran pers tersebut
yang ditandatangani Sekretaris GP Ansor Kota Langsa, Khairul Azhar.
Menurut penelusuran GP Ansor, pelaksanaan
pembangunan pasar Kota Langsa belum
memiliki izin Analisis Dampak Lingkuangan (AMDAL) sesuai dengan UU no 32 Tahun
2009 pasal 36 tentang lingkungan, maka cepat atau lambat akan merugikan Rakyat
khususnya pelaku dan masyarakat sekitar. Maka itu pihaknya meminta agar kegiatan itu dihentikan dulu sampai Amdal
siap dibuat.
Kepada pelaksana pembangunan, Pemerintah
Kota Langsa dan Komisi C DPRK kota langsa serta pihak-pihak terkait, GP Ansor mendesak untuk
menghentikan pekerjaan itu sebelum izin AMDAL dikantongi oleh pelaksana
Pembangunan Pasar Kota Langsa tersebut.
Hal ini
penting dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar, jika selama ini banyak
pembangunan dan/atau bangunan yang tidak memiliki izin yang wajib diterapkan,
tidak etis jika hal seperti itu terus kita budayakan. “Marilah kita memberi contoh yang lebih
baik, dan melakukan sesuatu dengan profesional untuk kepentingan Rakyat dan
Kota ini, kami mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Langsa untuk
bersama-sama mengawal perjalanan pembangunan Kota ini,”
Sebagai bagian
dari masyarakat, Gerakan Pemuda ANSOR akan terus mengawal setiap kebijakan
public yang tidak sinkron dengan aturan dan kepentingan Rakyat, dan hal ini di
benarkan oleh UU yang ada, bila pembangunan Pasar Kota Langsa terus berjalan
tanpa izin AMDAL atau hal lain yang tidak sesuai dengan UU dikhawatirkan akan
menimbulkan permasalahan social bagi masyarakat, pedagang atau pelaku usaha itu
sendiri, maka GP Ansor sudah siap untuk melakukan apa yang harus kami lakukan, demikian Kharul menulis dibagian akhir
relisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar