Kamis, 06 Oktober 2011

DPRK Langsa Minta Walikota Hentikan Pembangunan Pasar Blok A


Haba Rakyat,

LANGSA: Ketua pansus DPRK Langsa, Burhansyah, meminta kepada Walikota agar mengehentikan pembangunan pasar Blok A yang sekarang sedang dikerjakan pihak devlopper. Permintaan tersebut disampaikannya, Selasa (4/10), dalam rapat bersama dengan perwakilan para pedagang di aula DPRK setempat.

Alasannya, karena sejauh ini belum ada kesepakatan harga dan ukuran kios antara pedagang dengan developper atau Pemerintah Kota  Langsa itu sendiri.

Dalam rapat yang juga diikuti sejumlah anggota pansus itu, Burhansyah mengatakan, bahkan pihaknya selaku pansus terkait pembangunan pasar Blok A Langsa belum menerima rincian dasar penetapan harga kios dari pihak Dinas PU. Padahal pansus telah meminta rincian itu untuk melakukan penghitungan secara akurat untuk mencapai kesepakatan harga dengan pedagang.

Menyahuti sikap Tim Pansus DPRK Langsa, Nasruddin mewakili pedagang kepada Waspada  mengatakan, dirinya sangat mendukung ketegasan yang dismapaikan ketua tim pansus tersebut.

“Kami selaku pedagang sangat mendukung sikap Pansus yang meminta Walikota untuk mengehntikan sementara pembangunan pasar Blok A sebelum ada kesepakatan harga dan ukuran dengan kami para pedagang ini,” sebutnya.

Menurut Nasruddin, pihaknya selaku pemilik kios tidak pernah mengusulkan atau menyetujui dan mengesahkan surat usulan dari Forum Persatuan Pedagang Kelurahan Peukan Langsa (FPPKPL) yang menjadi dasar bagi Pemko untuk melakukan pembongkaran dan pembangunan pasar baru tersebut.

“Atas tindakan pembongkaran dan pembangunan dengan mengabaikan aspirasi pedagang ini, maka kami menilai pemko telah melakukan pemaksaan terhadap pedagang. Karena pembongkaran dilakukan tanpa ada kejelasan hukum dari pemko dalam bentuk SK yang mengatur ketentuan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penyewa tanah,” ungkap Nasruddin lagi.

Padahal, tambah Nasruddin,  sewaktu bangunan itu dibuat Pemkab  Pemkab Aceh Timur dulu sebelum pemekaran, kios tersebut dibangun melalui dana pemilik dan pemda hanya memfasilitasi saja dengan tidak merubah ukuran, bentuk dan jelas ketentuan administrasinya dalam bentuk SK dari pemda sebelum kios di bongkar.

“Karenanya sikap tim pansus DPRK hari ini yang meminta penghentian sementara pembangunan kios pasar baru Blok A tersebut, kami minta tidak hanya sebatas penegasan dibalik meja. Tapi pansus harus serius dengan turun langsung ke lapangan dan mengawasi proses pembangunan pasar dimaksud demi kesejahteraan pedagang,” demikian Nasruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar