LANGSA: Ketua pansus DPRK Langsa, Burhansyah, meminta kepada
Walikota agar mengehentikan pembangunan pasar Blok A yang sekarang sedang
dikerjakan pihak devlopper. Permintaan tersebut disampaikannya, Selasa (4/10),
dalam rapat bersama dengan perwakilan para pedagang di aula DPRK setempat.
Alasannya, karena sejauh ini belum ada kesepakatan harga dan ukuran kios antara pedagang dengan developper atau Pemerintah Kota Langsa
itu sendiri.
Dalam rapat yang juga diikuti
sejumlah anggota pansus itu, Burhansyah mengatakan, bahkan pihaknya selaku
pansus terkait pembangunan pasar Blok A Langsa belum menerima rincian dasar
penetapan harga kios dari pihak Dinas PU. Padahal pansus telah meminta rincian
itu untuk melakukan penghitungan secara akurat untuk mencapai kesepakatan harga
dengan pedagang.
Menyahuti sikap Tim Pansus DPRK
Langsa, Nasruddin mewakili pedagang kepada Waspada mengatakan, dirinya sangat mendukung ketegasan
yang dismapaikan ketua tim pansus tersebut.
“Kami selaku pedagang sangat
mendukung sikap Pansus yang meminta Walikota untuk mengehntikan sementara
pembangunan pasar Blok A sebelum ada kesepakatan harga dan ukuran dengan kami
para pedagang ini,” sebutnya.
Menurut Nasruddin, pihaknya selaku pemilik kios tidak
pernah mengusulkan atau menyetujui dan mengesahkan surat usulan dari Forum
Persatuan Pedagang Kelurahan Peukan Langsa (FPPKPL) yang menjadi dasar bagi
Pemko untuk melakukan pembongkaran dan pembangunan pasar baru tersebut.
“Atas tindakan pembongkaran dan
pembangunan dengan mengabaikan aspirasi pedagang ini, maka kami menilai pemko telah melakukan pemaksaan terhadap pedagang.
Karena pembongkaran dilakukan tanpa ada kejelasan hukum
dari pemko dalam bentuk SK yang mengatur ketentuan syarat yang harus dipenuhi
oleh calon penyewa tanah,” ungkap Nasruddin lagi.
Padahal, tambah Nasruddin, sewaktu bangunan itu dibuat Pemkab Pemkab Aceh Timur dulu sebelum pemekaran, kios tersebut dibangun melalui dana
pemilik dan pemda hanya memfasilitasi saja dengan tidak merubah ukuran, bentuk
dan jelas ketentuan administrasinya dalam bentuk SK dari pemda sebelum kios di
bongkar.
“Karenanya sikap tim pansus DPRK
hari ini yang meminta penghentian sementara pembangunan kios pasar baru Blok A
tersebut, kami minta tidak hanya sebatas penegasan dibalik meja. Tapi
pansus harus serius dengan turun langsung ke lapangan dan mengawasi proses
pembangunan pasar dimaksud demi kesejahteraan pedagang,” demikian Nasruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar