LANGSA : Muzakir, warga Gampong Seunebok Rawang, Kecamatan
Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, bersama warga lainnya mengancam akan
menyegel gedung Ssekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negri Peureulak Timur, jika
harga tanah mereka yang sudah tiga tahun dijanjikan belum juga dibayar.
Keputusan tersebut akan diambil, kata Muzakir kepada wartawan, Senin (12/9)
karena merasa kecewa sebab dengan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap ganti
rugi lahan yang sudah memakan waktu
tiga tahun belum juga dibayar.
“Jika dalam satu minggu kedepan proses
ganti rugi tidak juga diselesaikan, maka
kami selaku pemilik lahan akan mensegel sekolah ini hingga tanah kami itu
dibayarkan,” tegas Muzakir yang
mengaku lahan milik orang tuanya juga ikut menjadi areal sekolah itu.
Diungkapkannya,hasil negosiasi pemilik
lahan dengan instansi terkait Pemerintahan Aceh Timur yang membidangi
pembebasan lahan sebelumnya mendapat jawaban pada pertengahan Agustus 2011 lalu
sudah terealisasi pembayarannya.Namun,hingga saat ini belum ada kejelasan sama
sekali.
Menurutnya,yang menjadi persoalannya sekarang, ada diantara pemilik lahan tersebut sudah membeli areal pengganti
lainnya dengan janji pembayarannya setelah dibayarkan lahan dimaksud oleh Pemkab Aceh Timur pada Agustus lalu, akan
tetapi hal itu belum terwujud sehingga mereka terpaksa menangguhnya lagi,” tukas Muzakir.
Berdasarkan hasil
penulurusannya di Bagian Pertanahan Sekretarait pemkab Aceh Timur terkait
pembayaran itu, dirinya tidak mendapat jawaban pasti kapan
akan dibayar. Malah dia menjadi bingung, karena pejabat di Bagian Pertanahan bilang amprahannya sudah sampai Ke
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), tetapi begitu dicek, ternyata berkasnya tidak masuk ke DPKA dan masih berada di bagian
Keuangan Sekretariat Pemkab Aceh Timur,sebutnya.
Maka itu, dia berharap Bupati
Aceh Timur Muslim Hasballah dan Sekda Aceh Timur Syaifannur untuk segera menuntaskan
persoalan tersebut, jangan sampai ada
reaksi warga hingga menutup sekolah dimaksud sehingga berdampak negativ
terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
“Sebenarnya hal ini tidak ingin kami lakukan, namun kondisilah yang menyebabkan harus dilakukan karena pemerintah
daerah terkesan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, apalagi DPRK Aceh Timur lebih mementingkan
kepentingannya dengan bukti areal untuk perumahan dewan di Idi Rayeuk yang baru
dalam tahun ini diusulkan telah selesai pembayaran ganti ruginya,” pungkas Muzakir lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar