Sidang paripurna DPRK Kota Langsa kembali ricuh, Kamis (8/9). Bahkan kali ini sidangnya belum sempat dibuka, interupsi langsung datang bertubi-tubi dari para anggota dewan silih berganti, dan akhirnya menjadi deadlock, lalu bubar tanpa kesimpulan apa-apa. Permasalahnnya masih seputar kehadiran Ketua DPRK Langsa, M. Zulfri, ST dalam ruangan sidang yang keberadaannya tidak diakui lagi sebagai anggota dewan oleh sejumlah anggota dewan lain dari jajaran parnas meskipun yang bersangkutan belum ada SK pemberhentian.
Sidang paripurna yang dijadwalkan untuk membahas LKPJ Walikota Langsa Tahun
2010 itu, pada awalnya mau dibuka salah seorang Wakil Ketua yang duduk di
jajaran bangku depan pada barisan bangku Ketua DPRK Langsa, M. Zulfri, ST,
Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon bersama para anggota Muspida. Para
anggota dewan lainnya pun sudah berada di belakang mejanya masing-masing, serta
para tamu undangan juga sudah bersiap-siap menunggu sidang tersebut dibuka.
Sebelum sidang dibuka secara resmi, salah seorang staf sektariat DPRK Langsa,
Dra. Juairiah datang ke depan podimum membaca absensi para anggota dewan, dan dengan
suara bergetar menyebutkan, 22 orang anggota dewan telah hadir dari jumlah
keseluruhannya 24 orang anggota dewan.
Belum sempat Juairiah menarik nafas usai membaca kalimat tersebut, salah
seorang anggota DPRK Langsa dari Partai Aceh, Tgk. Salahhuddin langsung
melakukan interupsi mempertanyakan mengapa jumlah anggota dewan sudah kurang
satu orang. Setahu dia, jumlah anggota DRPK Langsa 25 orang, maka dia
mempertanyakan kapan satu orang anggota dewan diberhentikan dan siapa orangnya,
serta dimana SK pemberhentiannya.
Isi dan maksud dari pertanyaan Tgk. Salahuddin tersebut tidak bisa dijawab
Juairiah, maka akhirnya dia hanya menjelaskan apa yang dibacakan itu adalah
atas perintah pimpinan. Kemudian kericuhan pun tak terbendung, sejumlah anggota
dewan saling berebut waktu untuk angkat bicara tanpa memberikan kesempatan
sidang dibuka.
Dari hasil pembicaraan yang berebut waktu itu jelaslah pada para hadirin,
bahwa yang dipersoalkan masih tentang lama, yiatu tentang kehadiran Ketua DPRK
Langsa, M. Zulfri, ST seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Karena bagi
sebagian besar anggota dewan Kota Langsa dari jajaran Parnas, Zulfri sudah tak
lagi sah sebagai anggota dewan sejak diberhentikan melalui sidang paripurna
beberapa waktu lalu.
Sementara para anggota dewan dari Partai Aceh, mereka tetap masih
bersikukuh, Zulfri masih sah sebagai Ketua DPRK Langsa sebelum dia
diberhentikan dengan SK pemberhentian. Mengenai pemberhentian melalui rapat
paripurna itu tidak diakui karena pemberhentian tersebut merupakan cacat
prosedural. Karena sesama anggota dewan tidak dapat memberhentikan anggota
dewan lainnya, kecuali diusulkan oleh partai tempat anggota tersebut
bernaung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar