Kamis, 08 September 2011

Sidang Parpurna DPRK Langsa Kembali Ricuh


Haba Rakyat, LANGSA 

Sidang paripurna DPRK Kota Langsa kembali ricuh, Kamis (8/9). Bahkan kali ini sidangnya belum sempat dibuka, interupsi langsung datang bertubi-tubi dari para anggota dewan silih berganti, dan akhirnya menjadi deadlock, lalu bubar tanpa kesimpulan apa-apa. Permasalahnnya masih seputar kehadiran Ketua DPRK Langsa, M. Zulfri, ST dalam ruangan sidang yang keberadaannya tidak diakui lagi sebagai anggota dewan oleh sejumlah anggota dewan lain dari jajaran parnas meskipun yang bersangkutan belum ada SK pemberhentian.
 
Sidang paripurna yang dijadwalkan untuk membahas LKPJ Walikota Langsa Tahun 2010 itu, pada awalnya mau dibuka salah seorang Wakil Ketua yang duduk di jajaran bangku depan pada barisan bangku Ketua DPRK Langsa, M. Zulfri, ST, Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon bersama para anggota Muspida. Para anggota dewan lainnya pun sudah berada di belakang mejanya masing-masing, serta para tamu undangan juga sudah bersiap-siap menunggu sidang tersebut dibuka.

Sebelum sidang dibuka secara resmi, salah seorang staf sektariat DPRK Langsa, Dra. Juairiah datang ke depan podimum membaca absensi para anggota dewan, dan dengan suara bergetar menyebutkan, 22 orang anggota dewan telah hadir dari jumlah keseluruhannya 24 orang anggota dewan.

Belum sempat Juairiah menarik nafas usai membaca kalimat tersebut, salah seorang anggota DPRK Langsa dari Partai Aceh, Tgk. Salahhuddin langsung melakukan interupsi mempertanyakan mengapa jumlah anggota dewan sudah kurang satu orang. Setahu dia, jumlah anggota DRPK Langsa 25 orang, maka dia mempertanyakan kapan satu orang anggota dewan diberhentikan dan siapa orangnya, serta dimana SK pemberhentiannya.

Isi dan maksud dari pertanyaan Tgk. Salahuddin tersebut tidak bisa dijawab Juairiah, maka akhirnya dia hanya menjelaskan apa yang dibacakan itu adalah atas perintah pimpinan. Kemudian kericuhan pun tak terbendung, sejumlah anggota dewan saling berebut waktu untuk angkat bicara tanpa memberikan kesempatan sidang dibuka.

Dari hasil pembicaraan yang berebut waktu itu jelaslah pada para hadirin, bahwa yang dipersoalkan masih tentang lama, yiatu tentang kehadiran Ketua DPRK Langsa, M. Zulfri, ST seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Karena bagi sebagian besar anggota dewan Kota Langsa dari jajaran Parnas, Zulfri sudah tak lagi sah sebagai anggota dewan sejak diberhentikan melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Sementara para anggota dewan dari Partai Aceh, mereka tetap masih bersikukuh, Zulfri masih sah sebagai Ketua DPRK Langsa sebelum dia diberhentikan dengan SK pemberhentian. Mengenai pemberhentian melalui rapat paripurna itu tidak diakui karena pemberhentian tersebut merupakan cacat prosedural. Karena sesama anggota dewan tidak dapat memberhentikan anggota dewan lainnya, kecuali diusulkan oleh partai tempat anggota tersebut bernaung.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar