LANGSA:
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) T. Nasuddin
menilai Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM telah mengabaikan hak masyarakat
Aceh. Maka itu pihaknya ikut mendukung apa yang
dilakukan Forum Peduli Masyarakat Aceh, yakni melakukan somasi kepada Menteri ESDM RI atas penerbitan
surat penugasan untuk mengelola sementara Blok Pase kepada PT Triangel Pase inc
sejak tanggal 23 Februari 2012 hingga ditetapkannya pengelola yang definitif.
Selaku
organisasi sipil di Aceh, pihaknya sepenuhnya akan
mendukung upaya Forum Peduli Masyarakat Aceh sebagai perwujudan pembelaan
hak masyarakat yang diabaikan pemerintah pusat. Demikian anatara lain ungkap T Nasruddin di Langsa, Kamis (4/10).
Menurutnya
pemberian tugas untuk mengelola sementara Blok Pase kepada perusahaan asing itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia dan
sangat merugikan Masyarakat Aceh Timur khususnya dan Masyarakat Aceh
secara umum. Apalalagi, DPRK Aceh Timur melalaui surat no
8641524.812012 tertanggal 12 Juli 2012 juga menolak kehadiran PT Triangle
Energy (Global) selaku pengelola sementara blok kerja Pase.
Dan
berdasarkan Undang Undang nomer 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga sudah cukup jelas tertulis Pasal 160 ayat (1), bahwa Pemerintah
dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam dan gas bumi
yang berada di darat dan laut diwilayah kewenangan Aceh
Sementara
Pasal 160 ayat (2), tambahnya, bahwa untuk melakukan pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat
menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. Dan perjanjian Kontrak Kerja Sama yang telah ada dapat
diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah
dan Pemerintah Aceh.
Hal yang sudah tersebut dalam Undang-undang itu, kata
dia, tidak dilakukan pemerintah pusat yang
diwakili oleh Kementerian ESDM. Maka itu dia menilai kementrian
ESDM melanggar ketentuan tersebut. Begitu juga dengan pemberian tugas
selaku pengelola sementara di Wilayah Kerja Pase kepada Triangle Energy yang tanpa melibatkan Pemerintah Aceh sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar