LANGSA : Menyusul adanya
isu yang berkembang bahwa M.Zulfri ketua DPRK Langsa dari Partai Aceh yang
dinyatakan melalui paripurna dewan pada tahun lalu telah diberhentikan dari
ketua dewan sekaitan keberadaan statusnya pernah tersandung hukum dan telah
menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.Namun,pihak Dewan
menegaskan,bila ada peraturan yang membolehkan silahkan saja.
“Sejauh ada dasar hukum yang
membolehkan silahkan M.Zulfri pimpin sidang paripurna pelantikan Walikota
Langsa terpilih Tgk Usman Abdullah –Marzuki Hamid yang jadwalnya belum bisa
kita pastikan,”ungkap Syahyuzar Aka Wakil Ketua DPRK Langsa yang didampingi Ir.T.Hidayat
yang juga wakil pimpinan dewan serta Ir.Joni Ketua Komisi A serta anggota dewan
lainnya Ali Sadli.
Diakuinya,memang ada isu yang sudah
kami peroleh terkait hal tersebut,tetapi Dewan tetap konsisten dengan hasil
Paripurna yang telah ditetapkan terhadap M.Zulfri. “Kita akan siap konsultasi lagi sama-sama dengan Partai Aceh kepada
instansi terkait seperti Bagian Pemerintahan Aceh,Kementrian Dalam Negeri
termasuk juga Mahkamah Agung,”tegas Hidayat Wakil Ketua DPRK Langsa.
Disampaikannya,menyusul persoalan
M.Zulfri bukan lah persoalan suka atau tidak ataupun sebagaimana dilontarkan
sejumlah kalangan bahwa Parnas tidak suka dengan Parlok (Partai Lokal),akan
tetapi ini menyangkut proses hukum yang harus dijalankan. “Untuk saat ini
M.Zulfri tidak dibolehkan pimpin sidang,bila sidang dewan dipimpin Zulfri,maka
semua produk yang dikeluarkan DPRK Langsa adalah cacat hukum,”sebut Hidayat.
Diutarakannya,pada 19 Juni 2012 DPRK
Langsa juga sudah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum dan Otda Kemendagri RI
di Jakarta yaitu dengan bapak Wira Sastra Wijaya (Direktur Fasilitasi Kepala
Daerah dan DPRD Otda Kemendagri) terkait status hukum Zulfri,pihak Dewan
mendapat jawaban dari bapak Wira Sastra Wijaya yang mengatakan,kalau anggota
dewan tersebut sudah terdakwa saja sudah bisa diberhentikan sementara,apalagi sudah
ada putusan hukum dari MA,bahkan dapat diberhentikan secara permanen.
Dalam konsultasi itu juga, DPRK
Langsa mengajukan pertanyaan,apakah cacat hukum apabila nantinya saudara
M.Zulfri memimpin sidang pelantikan Walikota Langsa terpilih priode 2012-2017
dalam sidang istimewa DPRK Langsa,pihaknya mendapat jawaban pelantikan itu akan
cacat hukum apabila digugat oleh pihak lain kepengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar