Senin, 23 Juli 2012

Terkait Isu M.Zulfri Akan Pimpin Sidang Pelantikan Walkot Langsa Terpilih


Haba Rakyat 

          LANGSA :   Menyusul adanya isu yang berkembang bahwa M.Zulfri ketua DPRK Langsa dari Partai Aceh yang dinyatakan melalui paripurna dewan pada tahun lalu telah diberhentikan dari ketua dewan sekaitan keberadaan statusnya pernah tersandung hukum dan telah menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.Namun,pihak Dewan menegaskan,bila ada peraturan yang membolehkan silahkan saja.
            “Sejauh ada dasar hukum yang membolehkan silahkan M.Zulfri pimpin sidang paripurna pelantikan Walikota Langsa terpilih Tgk Usman Abdullah –Marzuki Hamid yang jadwalnya belum bisa kita pastikan,”ungkap Syahyuzar Aka Wakil Ketua DPRK Langsa yang didampingi Ir.T.Hidayat yang juga wakil pimpinan dewan serta Ir.Joni Ketua Komisi A serta anggota dewan lainnya Ali Sadli.

            Diakuinya,memang ada isu yang sudah kami peroleh terkait hal tersebut,tetapi Dewan tetap konsisten dengan hasil Paripurna yang telah ditetapkan terhadap M.Zulfri. “Kita akan siap  konsultasi lagi sama-sama dengan Partai Aceh kepada instansi terkait seperti Bagian Pemerintahan Aceh,Kementrian Dalam Negeri termasuk juga Mahkamah Agung,”tegas Hidayat Wakil Ketua DPRK Langsa.
            Disampaikannya,menyusul persoalan M.Zulfri bukan lah persoalan suka atau tidak ataupun sebagaimana dilontarkan sejumlah kalangan bahwa Parnas tidak suka dengan Parlok (Partai Lokal),akan tetapi ini menyangkut proses hukum yang harus dijalankan. “Untuk saat ini M.Zulfri tidak dibolehkan pimpin sidang,bila sidang dewan dipimpin Zulfri,maka semua produk yang dikeluarkan DPRK Langsa adalah cacat hukum,”sebut Hidayat.
            Diutarakannya,pada 19 Juni 2012 DPRK Langsa juga sudah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum dan Otda Kemendagri RI di Jakarta yaitu dengan bapak Wira Sastra Wijaya (Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri) terkait status hukum Zulfri,pihak Dewan mendapat jawaban dari bapak Wira Sastra Wijaya yang mengatakan,kalau anggota dewan tersebut sudah terdakwa saja sudah bisa diberhentikan sementara,apalagi sudah ada putusan hukum dari MA,bahkan dapat diberhentikan secara permanen.
            Dalam konsultasi itu juga, DPRK Langsa mengajukan pertanyaan,apakah cacat hukum apabila nantinya saudara M.Zulfri memimpin sidang pelantikan Walikota Langsa terpilih priode 2012-2017 dalam sidang istimewa DPRK Langsa,pihaknya mendapat jawaban pelantikan itu akan cacat hukum apabila digugat oleh pihak lain kepengadilan.
            “Oleh karena itu,kita mengharapkan Partai Aceh bisa memahami persoalan saudara M.Zulfri secara arif dan bijaksana,”ungkap T.Hidayat seraya menambahkan,semoga isu-isu yang berkembang dimasyarakat itu tidaklah benar sehingga prosesi pelantikan walikota Langsa terpilih dapat berjalan dengan sukses sebagaimana kita harapkan bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar