Haba Rakyat
LANGSA : Idealnya
Pemerintah Kota Langsa memberi contoh yang baik kepada masyarakat terkait
pembangunan toko. Bukan malah sebaliknya mempertontonkan arogansi dengan
megangkangi aturan yang telah dibuat sendiri.
“seperti contoh pembangunan toko
di terminal lama itu jelas melanggar aturan penderian bangunan,” Demikian
ungkap Gubernur LIRA Aceh Cut Lem kepada Rakyat Aceh, Selasa, (17/7). Menurutnya, ada beberapa hal yang jangal
diluar kaedah aturan yang diberlakukan pemerintah kepada masyarakat umum ketika
hendak membangun toko.
Pemerintah Kota Langsa selalu
meminta masyarakat agar mengurus surat Izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum bangunan itu dibangun.
Tetapi terkait toko di bekas terminal lama tersebut dibangun
dulu baru diurus IMB.
Lebih parah lagi, toko-toko
tersebut dibangun oleh pihak ketiga, namun kontraknya baru ditanda tangani pada
tanggal 13 maret 2012 lalu, sementara proses pembangunanya sudah mulai
dikerjakan sejak bulan januari. Dan
berat dugaan IMBnya pun ditanda tangani tanggal hari itu juga.
“hal ini terkesan dipaksakan
karena pada tanggal 14 maret 2012 kalau
tidak salah Pj Walikota Langsa Bustami
Usman dilantik mengantikan Zulkifli Zainon yang sudah habis masa jabatan .”
Ungkap Cut Lem lagi.
Ditambahknya, dan yang lebih
parah lagi ketika pihak LIRA mengkonfirmasi salah seorang pejabat di Pemko Langsa
dengan tegas beliu mengatakan IMB itu
hak kami, karena bangunan tersebut milik pemerintah jadi kapan
pun bisa kami membuat IMB. Dalam hal ini jelas ada menset berpikir
arogan yang ingin dipertontonkan pejabat
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar