Selasa, 24 Juli 2012

Pembangunan Toko Diterminal Lama Melanggar Aturan


Haba Rakyat

                LANGSA : Idealnya Pemerintah Kota Langsa memberi contoh yang baik kepada masyarakat terkait pembangunan toko. Bukan malah sebaliknya mempertontonkan arogansi dengan megangkangi aturan yang telah dibuat sendiri.
 
“seperti contoh pembangunan toko di terminal lama itu jelas melanggar aturan penderian bangunan,” Demikian ungkap Gubernur LIRA Aceh Cut Lem kepada Rakyat Aceh, Selasa, (17/7).  Menurutnya, ada beberapa hal yang jangal diluar kaedah aturan yang diberlakukan pemerintah kepada masyarakat umum ketika hendak membangun toko.
 
Pemerintah Kota Langsa selalu meminta masyarakat agar mengurus surat Izin mendirikan bangunan  (IMB) terlebih dahulu sebelum bangunan itu dibangun.  Tetapi terkait   toko di bekas terminal lama tersebut dibangun dulu  baru diurus IMB.
 
Lebih parah lagi, toko-toko tersebut dibangun oleh pihak ketiga, namun kontraknya baru ditanda tangani pada tanggal 13 maret 2012 lalu, sementara proses pembangunanya sudah mulai dikerjakan sejak bulan januari.  Dan berat dugaan  IMBnya  pun ditanda tangani tanggal hari itu juga.
 
“hal ini terkesan dipaksakan karena pada  tanggal 14 maret 2012 kalau tidak salah  Pj Walikota Langsa Bustami Usman dilantik mengantikan Zulkifli Zainon yang sudah habis masa jabatan .” Ungkap Cut Lem lagi. 
 
Ditambahknya, dan yang lebih parah lagi ketika pihak LIRA mengkonfirmasi salah seorang pejabat di Pemko Langsa dengan tegas beliu mengatakan IMB  itu hak kami,  karena  bangunan tersebut milik pemerintah jadi kapan pun bisa kami  membuat IMB.  Dalam hal ini jelas ada menset berpikir arogan yang ingin dipertontonkan  pejabat tersebut.
 
Masalah lain yang lebih jangal lagi adalah dimana dalam kawasan bekas terminal lama tersebut saat ini juga sedang dibangun pusat pasar tradisional dengan dana bantuan pemerintah pusat. Menjadi aneh dalam satu kawasan tapi ada dua sumber dana. Imbuhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar