Selasa, 05 Juni 2012

Majlis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Zulkifli Zainon



Haba Rakyat

LANGSA: Majlis hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Zulkifli Zainon dkk mengenai perkara pidana pemilukada kampanye di luar jadwal menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang belangsung di PN Langsa, Senin (28/5).

Penolakan tersebut disampaikan pada  sidang ke-empat oleh majlis hakim yang diketuai Ketua PN Langsa, Effendi SH, dan dibacakan sebagai keuptusan sela sesuai dengan agenda sidang hari itu. Dalam keputusan majlis hakim itu disebutkan, eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak.

Karena surat dakwaan penuntut umum, kata majlis hakim, sudah memenuhi  ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Maka itu majlis hakim memerintahkan agar persidangan dapat dilanjutkan dengan cara pembuktian mendengar keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bakti.

Kepala Kejasaksaan Negri Langsa Adonis SH melalui Kasi Intelenjennya Adi Tyogunawan usai sidang tersebut kepada Waspada mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi penasihat hukum tersebut pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan baik untuk menghadirkan para saksi maupun untuk menunjukkan barang bukti.
Sidang itu dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar