LANGSA: Majlis hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Zulkifli
Zainon dkk mengenai perkara pidana pemilukada kampanye di luar jadwal menolak
eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang belangsung di PN Langsa,
Senin (28/5).
Penolakan tersebut disampaikan pada
sidang ke-empat oleh majlis hakim yang diketuai Ketua PN Langsa, Effendi
SH, dan dibacakan sebagai keuptusan sela sesuai dengan agenda sidang hari itu.
Dalam keputusan majlis hakim itu disebutkan, eksepsi penasihat hukum para
terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak.
Karena surat dakwaan penuntut umum, kata majlis hakim, sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Maka itu
majlis hakim memerintahkan agar persidangan dapat dilanjutkan dengan cara
pembuktian mendengar keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bakti.
Kepala Kejasaksaan Negri Langsa Adonis SH melalui Kasi Intelenjennya Adi
Tyogunawan usai sidang tersebut kepada Waspada mengatakan, dengan ditolaknya
eksepsi penasihat hukum tersebut pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan baik
untuk menghadirkan para saksi maupun untuk menunjukkan barang bukti.
Sidang itu dilanjutkan Senin depan dengan agenda
mendengarkan keterangan tiga orang saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar