LANGSA: Dua Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Timur dan Kota
Langsa melakukan nota kesepekatan bersama untuk menertibkan para PNS yang
berkeliaran di luar jam dinas. Kepesakatan bersama dalam bentuk MoU tersebut
ditandangani di pendopo Bupati Aceh
Timur di Langsa, Senin (4/6).
| Pj Bupati Aceh Timur Bersalaman Dengan Pj Walikota Langsa |
Penjaba Bupati Aceh Timur Nasrullah
Muhammad dan Penjabat Walikota Langsa Bustami Usman usai menandatangani MoU
tersebut kepada Waspada mengatakan, kebijakan itu diambil karena didasari
selama ini banyak PNS sering berada di kafe-kafe atau warung kopi dalam wilayah
Kota Langsa saat masih berlangsung jam kerja.
Untuk menertibkan mereka, pihak yang diberi tugas untuk itu sring
kebingungan mengambil tindakan,
karena jika yang datang petugas
dari Kota Langsa PNS mengaku pegawai dari Aceh Timur, juga sebaliknya. Maka itu perlu dilakukan
kerjasama untuk menertibkannya, demikian Nasrullah yang juga dibenarkan Bustami
Usman.
Lebih lanjut Bustami Usman mengatakan, dengan adanya nota kesepakatan ini merupakan
suatu langkah positif bagi pembinaan terhadap para PNS. Karena
indikator keberhasilan pembinaan pegawai tergantung kepada kedisiplinan yang dapat meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Sementara Nasrullah mengatakan, pentingnya kebersamaan karena
dengan bersama-sama semua dapat kita lakukan.
“Nota Kesepatakan ini merupakan
bentuk kebersamaan antara Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur untuk
meningkatkan pembinaan dan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil”, ujarnya.
Menurutnya, Nota Kesepakatan tersebut tidak
hanya sampai
disini,
nanti akan ada lagitindak
lanjutnya dengan
membentuk
SK Tim Terpadu, yang memperkuat tugas dan kewenang untuk menindak pegawai
negeri sipil yang berkeliaran di luar jam dinas. Dia juga berharap dengan
adanya Kesepakatan ini akan lebih meningkatkan Kedisiplinan para Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan PP 53 Tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar