Jumat, 06 April 2012

Terkait Anak Punk Berzina Di Tempat Umum: Ulama Dan Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kapolres



Haba Rakyat

LANGSA: Para alim ulama beserta  sejumlah pimpinan Ormas dan OKP mendukung kebijakan yang diambil Dinas Syariat Islam dan Kapolres Langsa  untuk memproses secara hukum  anak jalanan  yang tertangkap berzina di tempat umum.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H. Ibrahim Latif (foto) kepada Waspada di ruang kerjanya, Kamis (5/5) menjelaskan, pernyataan dukungan tersebut sudah mreka buat secara tertulis untuk memberikan apreasiasi kepada Dinas Syariat Islam dan Kapolres Langsa agar kedua anak punk itu terus ditahan hingga proses hukum selesai.

Menurut Ibrahim Latif, untuk menguatkan dukungan tersebut, sejumlah pimanan Ormas dan OKP beserta Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H. M. Hasan Kasem dan Ketua HUDA, Tgk. Syeh Muhajir Usman Basyah juga sudah bertemu langsung dengan Kapolres Langsa, guna membicarakan masalah itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Mapolres Langsa, Rabu (4/4) sore, kata dia, hadir tidak kurang dari 70 orang pimpinan organisasi keagamaan, profesi, ormas, OKP dan LSM. Bahkan Penjabat Walikota Langsa, Drs. Busatmi Usman juga ikut menyaksikannya.

Di antara mereka yang hadir dalam pertemuan dengan Kapolres Langsa AKBP Hariadi itu, jelasnya, Ketua MPU Kota Langsa Tgk H M Hasan Kasem, Ketua MAA Drs. H. Ibrahim Daud, Ketua PGRI Drs. Abdurrahman Ardo, Ketua Persatuan Imam Drs. Ibrahim Bay, Ketua HMI, Ketua Muhammadiyah, Ketua HUDA, Ketua KNPI, Ketua BKPRMI, Ketua Alwasliyah, Ketua PMII, Ketua PII, dan para Ketua Remaja Mesjid se-Kota Langsa.

Kesimpulan dari pertemuan itu, kata Ibrahim Latif, semua pihak meminta kepada aparat pemerintah yang tugasnya terkait dengan penertiban anak-anak punk, supaya tak membiarkan lagi mereka berkeliaran di Kota Langsa.

Yang sudah tertangkap berbuat tidak senonoh di tempat umum supaya dihukum dengan berpedoman pada Qanun  Syariat Islam, agar mereka dihukum dengan hukuman cambuk. Dan sebelum proses hukum selesai mereka jangan dulu dilepaskan, karena dikahawatir nantinya akan lari menghindari eksekusi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar