LANGSA; Sebenyak 23 persil lahan pertanahan
beserta tanaman yang berharga di atasnya milik masyarakat Desa Seunebok Rambong
dan Seunebok Baro Kecamatan Julok mendapat pembayaran ganti rugi pembebsan
lahan dari PT. Medco, Selasa (10/4).
Pembayaran
tersebut difasilitasi Bagian Adminitrasi Pertanahan Kantor Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Timur, dan penyerahannya dilaksankan di halaman belakang kantor
PT. Bank Aceh, Langsa. Sekda Aceh Timur, Syaifanur, SH menyerahkan biaya ganti
rugi itu secara simbolis kepada Jafaruddin salah seorang warga Desa Seunebok
Rambong yang juga turut disaksikan perwakilan PT Medco, masyarakat dan pihak
PT. Bank Aceh Cabang Langsa.
Menurut Kabag Adm Pertanahan, Marzaini, S.Sos, M.AP,
penyerahan ganti rugi itu merupakan tahap pertama yang dilakukan PT Medco
kepada masyarakat, sebab nantinya masih ada lagi beberapa tanah masyarakat di
enam kecamatan yang juga akan mendapatkan ganti rugi yang sama dari PT Medco.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tahap pertama ini pihak
Medco mengeluarkan dana ganti rugi sebesar Rp. 2.034.588.540. yang dimasukan ke
nomor rekening pada Bank Aceh atas nama masing-masing pemilik tanah yang
mendapatkan ganti rugi. Dan untuk tahap-tahap berikutnya kemungkinan akan lebih
besar lagi jumlahnya.
Pada beberapa
tempat, kata Marzaini, masih ada yang belum selesai diukur, dan ada juga yang
belum mendapat kata sepakat antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan
tentang besaran harga. Selaku fasilitator pihaknya tidak ikut campur mengnai
harga, itu tergantung kesepakatan antara masyarakat pemilik dengan perusahaan
yang akan membayar, katanya.
Sementara itu Azzubaidi A Gani selaku perwakilan dari
pihak PT Medco menjelaskan, untuk
pembebasan lahan pada tahap pertama dipergunakan untuk membangun sarana jalan
dan line pipa. Dengan itu diharapkan pembangunan jalan bagi perusahaan mulai
dari Nisam sampai Blang Dinding akan selesai secepat mungkin.
Lebih lanjut ia mengatakan di Aceh Timur, akan ada 6
kecamatan yang akan dilakukan npembebasan lahan warga, mulai dari Kecamatan
Pante Bidari, Julok, Darul Fallah, Indra Makmur, Banda Alam dan Nurussalam.
Pihak perusahaan akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan pembayaran
pembebasan lahan milik masyarakat ini guna mempercepat beroperasinya perusahaan
ini di Aceh Timur, demikian ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar