Rabu, 11 April 2012

PT. Medco Serahkan Biaya Ganti Rugi Lahan Kepada Warga



Haba Rakyat

LANGSA; Sebenyak 23 persil lahan pertanahan beserta tanaman yang berharga di atasnya milik masyarakat Desa Seunebok Rambong dan Seunebok Baro Kecamatan Julok mendapat pembayaran ganti rugi pembebsan lahan dari PT. Medco, Selasa (10/4).

 Pembayaran tersebut difasilitasi Bagian Adminitrasi Pertanahan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, dan penyerahannya dilaksankan di halaman belakang kantor PT. Bank Aceh, Langsa. Sekda Aceh Timur, Syaifanur, SH menyerahkan biaya ganti rugi itu secara simbolis kepada Jafaruddin salah seorang warga Desa Seunebok Rambong yang juga turut disaksikan perwakilan PT Medco, masyarakat dan pihak PT. Bank Aceh Cabang Langsa.

Menurut Kabag Adm Pertanahan, Marzaini, S.Sos, M.AP, penyerahan ganti rugi itu merupakan tahap pertama yang dilakukan PT Medco kepada masyarakat, sebab nantinya masih ada lagi beberapa tanah masyarakat di enam kecamatan yang juga akan mendapatkan ganti rugi yang sama dari PT Medco.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tahap pertama ini pihak Medco mengeluarkan dana ganti rugi sebesar Rp. 2.034.588.540. yang dimasukan ke nomor rekening pada Bank Aceh atas nama masing-masing pemilik tanah yang mendapatkan ganti rugi. Dan untuk tahap-tahap berikutnya kemungkinan akan lebih besar lagi jumlahnya.

 Pada beberapa tempat, kata Marzaini, masih ada yang belum selesai diukur, dan ada juga yang belum mendapat kata sepakat antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan tentang besaran harga. Selaku fasilitator pihaknya tidak ikut campur mengnai harga, itu tergantung kesepakatan antara masyarakat pemilik dengan perusahaan yang akan membayar, katanya.
 
Sementara itu Azzubaidi A Gani selaku perwakilan dari pihak PT Medco menjelaskan,  untuk pembebasan lahan pada tahap pertama dipergunakan untuk membangun sarana jalan dan line pipa. Dengan itu diharapkan pembangunan jalan bagi perusahaan mulai dari Nisam sampai Blang Dinding akan selesai secepat mungkin.

Lebih lanjut ia mengatakan di Aceh Timur, akan ada 6 kecamatan yang akan dilakukan npembebasan lahan warga, mulai dari Kecamatan Pante Bidari, Julok, Darul Fallah, Indra Makmur, Banda Alam dan Nurussalam. Pihak perusahaan akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat ini guna mempercepat beroperasinya perusahaan ini di Aceh Timur, demikian ujarnya.

Sejumlah warga dari Desa Seunebok Rambong dan Seuneubok Baro yang menerima ganti rugi dari PT. Medco kemarin antara lain, Tyansyah B, Muhammad Daud, Muhammad. J, ramli Jamil, Ibrahim Itam, Sofyan AB, Syaiful Hasballah, Toto Ali, Haimah, Aiyub Tulot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar