Sabtu, 14 April 2012

Panwas Kota Langsa Catat Sembilan Laporan Dan Temuan Pelanggaran Pemilukada


           Haba Rakyat
 
            Kota Langsa: Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Langsa mencatat sembilan laporan dan temuan yang diindikasikan sebagai pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Langsa.

            Ketua Panwaslu Kota Langsa Eka Saputra yang didampingi Sukri,ST, ketua bidang pelaporan dan pelanggaran, dalam pertemuan pers yang dilaksanakan di kantornya, Jumat (13/4), mengatakan  temuan dan laporan pelanggaran tersebut terjadi sejak awal Januari 2012 sampai April 2012 yang dilakukan baik oleh tim sukses salah satu bakal Calon Walikota maupun oleh masyarakat.

            Laporan pertama  menyangkut  pengrusakkan baliho salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terjadi pada tanggal 16 Janurai 2012, di Kecamatan Langsa Bara yang dilakukan oleh masyarakat setempat, namun laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh Panwaslu karena tidak menyangkut pelanggaran Pemilukada.

            Eka menambahkan pada tanggal 18 Januari  pihaknya juga menerima laporan soal kampanye diluar waktu yang dilakukan oleh salah satu kandidat Balion Walikota di Gampong Jawa, saat ini kasus tersebut telah diteruskan ke pihak Gakumdu.

            Pihak Panwaslu juga menerima lima laporan dari masyarakat yang dikatagorikan sebagai upaya money politik yaitu pemberian uang kepada masyarakat di Gampong Blang Pase, pemberian pemberian beras yang terjadi di Gampong Paya Bujok Blang Pase, pembangian kain sarung di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, di Gampong Pondok Keumuning serta Meurande Aceh yang dilakukan tim sukses salah satu balon walikota.

            “Kelima laporan tersebut saat ini dalam proses penyelidikan dengan memanggil saksi, tersangka dan pelapor, nantinya bila ditemukan indikasi pelanggaran akan kita teruskan kepada pihak Gakumdu dan kepolisian,” ujar Eka.

            Dia mengatakan tugas Panwaslu  menerima laporan dari masyarakat dan memprosesnya bila ada indikasi pelanggaran akan diteruskan kepada Gakumdu dan kepolisian untuk selanjutnya dibawa kepengadilan, apabila ada tindakan pelanggaran pidana Pilkada, ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar