Haba Rakyat
Kota Langsa: Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Langsa mencatat sembilan laporan dan temuan
yang diindikasikan sebagai pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) di Kota Langsa.
Ketua Panwaslu Kota Langsa Eka
Saputra yang didampingi Sukri,ST, ketua bidang pelaporan dan pelanggaran, dalam
pertemuan pers yang dilaksanakan di kantornya, Jumat (13/4), mengatakan temuan dan laporan pelanggaran tersebut
terjadi sejak awal Januari 2012 sampai April 2012 yang dilakukan baik oleh tim
sukses salah satu bakal Calon Walikota maupun oleh masyarakat.
Laporan pertama menyangkut pengrusakkan baliho salah satu Organisasi
Masyarakat (Ormas) yang terjadi pada tanggal 16 Janurai 2012, di Kecamatan
Langsa Bara yang dilakukan oleh masyarakat setempat, namun laporan tersebut
tidak diproses lebih lanjut oleh Panwaslu karena tidak menyangkut pelanggaran
Pemilukada.
Eka menambahkan pada tanggal 18 Januari
pihaknya juga menerima laporan soal
kampanye diluar waktu yang dilakukan oleh salah satu kandidat Balion Walikota
di Gampong Jawa, saat ini kasus tersebut telah diteruskan ke pihak Gakumdu.
Pihak
Panwaslu juga menerima lima
laporan dari masyarakat yang dikatagorikan sebagai upaya money politik
yaitu pemberian uang
kepada masyarakat di Gampong Blang Pase, pemberian pemberian beras yang
terjadi di
Gampong Paya Bujok Blang Pase, pembangian kain sarung di Gampong Jawa,
Kecamatan Langsa Kota, di Gampong Pondok Keumuning serta Meurande Aceh
yang dilakukan tim sukses salah satu balon walikota.
“Kelima laporan tersebut saat ini
dalam proses penyelidikan dengan memanggil saksi, tersangka dan pelapor,
nantinya bila ditemukan indikasi pelanggaran akan kita teruskan kepada pihak
Gakumdu dan kepolisian,” ujar Eka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar