Senin, 23 April 2012

Kasus Matan Walikota Langsa Zulkifli Zainon Tinggal Tunggu Waktu Ke Pengadilan



Haba Rakyat

LANGSA: Kasus yang melibatkan mantan Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM sebagai tersangka sekarang tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan  ke pengadilan. Penyidikannya di Kejari Langsa telah lengkap, p21, dan polisi pun sudah disurati untuk menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Demikian keterangan yang disampaikan Kajari Langsa, Adonis, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/4). Dengan didampingi Kasi  Intelejennya Adi Tyogunawan, SH, MH, Kajari menjelaskan, pemberitahuan hasil penyidikan atas tersangka Zulkifli Zainon dkk  sudah dikirim ke Polres Langsa.

Hal tersebut sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Zulkifli bin Zainon dkk nomor Pol: BP/01/III/12 tanggal 27 Maret lalu, bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannnya telah lengkap.

Dan menurut Kajari, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, 139 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, maka pihak kejaksaan sekarang tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kepadanya, guna untuk ditentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar