Kamis, 26 April 2012

Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Zulikifli Zainon Dari Polisi



Haba Rakyat

LANGSA : Kejaksaan Negri Langsa menerima penyerahan tersangka mantan Walikota Zulikifli Zainon dkknya dari penyidik polres setempat, Kamis (26/4). Penyerahan para tersangka itu disertai dengan barang buktinya, agar pihak kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan sebelum dilimphkan ke pengadilan.

Kajari Langsa, Adonis, SH, MH melalui Kasi Intelejennya Adi Tyogunawan kepada Waspasa mengatakan, dengan telah dilakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut oleh penyidik polres, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti sekarang sudah berpindah dari polisi kepada jaksa.

Pihaknya, kata dia, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, 139 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, untuk ditentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, tambah Adi Tyo, kasus yang melibatkan mantan Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilukada kampanye di luar jadwal itu, sudah dilakukan penyidikan di Kejari Langsa.

“Saat itu hasil penyidikannya sudah lengkap dan dinyatakan p21,” ujar Adi Tyo seraya menambahkan tapi belum bisa diteruskan ke pengadilan karena tersangka dan barang buktinya masih berada pada polisi.

Sekarang dengan telah lengkapnya hasil penyidikan di tambah dengan tersangka dan barang bukti, jelas Adi Tyo, maka kepastian kasus tersebut bisa dilimphkan ke pengadilan tinggal menungu hasil pemeriksaan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar