LANGSA : Kejaksaan Negri Langsa menerima penyerahan tersangka
mantan Walikota Zulikifli Zainon dkknya dari penyidik polres setempat, Kamis
(26/4). Penyerahan para tersangka itu disertai dengan barang buktinya, agar
pihak kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan sebelum dilimphkan ke pengadilan.
Kajari Langsa, Adonis, SH, MH melalui Kasi Intelejennya Adi Tyogunawan
kepada Waspasa mengatakan, dengan telah dilakukan penyerahan para tersangka dan
barang bukti tersebut oleh penyidik polres, maka tanggungjawab tersangka dan
barang bukti sekarang sudah berpindah dari polisi kepada jaksa.
Pihaknya, kata dia, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan pasal 8 ayat (3) b, 139 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, untuk ditentukan
apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat atau tidak
dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, tambah Adi Tyo, kasus yang melibatkan mantan Walikota Langsa,
Drs. Zulkifli Zainon, MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
pemilukada kampanye di luar jadwal itu, sudah dilakukan penyidikan di Kejari
Langsa.
“Saat itu hasil penyidikannya sudah lengkap dan dinyatakan p21,” ujar Adi
Tyo seraya menambahkan tapi belum bisa diteruskan ke pengadilan karena
tersangka dan barang buktinya masih berada pada polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar