LANGSA : Sejumlah 14 orang warga Kota Langsa
kembali menjalani hukuman cambuk, Jumat (27/4). Kali ini mereka yang dieksekusi
di tribun lapangan Merdeka Langsa itu semuanya para terpidana maisir (judi)
yang telah diputuskan Mahkamah Syari,ah setempat
| Cambuk Penjudi |
Kejaksaan Negri dan Dinas Syariat Islam Kota Langsa
selaku pihak eksekutor terhadap terpidana itu, menggelar hukuman cambuk
tersebut sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang mengharuskan para pelanggar
syariat untuk dicambuk.
Dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan keputusan
Mahkamah Syari’ah dengan mendapat pengawalan ketat puluhan
anggota Polres Langsa, Wihayatul Hibah (WH), dan Satpol PP setempat.
Ketika proses cambuk itu berlangsung seribuan masyarakat ikut menyaksikannya. Mereka terdiri dari dari berbagai usia tua, muda, anak-anak baik laki maupun
perempuan tak mau ketinggalan memenuhi sekitar
Tribun Lapangan Merdeka untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk tersebut.
Selain
menonton, sebagian warga juga mengabadikan
jalannya eksekusi cambuk para terpidana maisir tersbeut dengan menggunakan
camera video Handphone (Hp). Waktu itu tampak terpidana juga menundukan
kepalanya mungkin karena merasa malu dicambuk di depan umum.
Para terpidana
yang terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir,
dihadirkan ke lokasi eksekusi cambuk menggunakan mobil tahanan pihak Kejari
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar