Jumat, 27 April 2012

14 Warga Langsa Kembali Jalani Hukuman Cambuk



Haba Rakyat

LANGSA : Sejumlah 14 orang warga Kota Langsa kembali menjalani hukuman cambuk, Jumat (27/4). Kali ini mereka yang dieksekusi di tribun lapangan Merdeka Langsa itu semuanya para terpidana maisir (judi) yang telah diputuskan Mahkamah Syari,ah setempat
Cambuk Penjudi

Kejaksaan Negri dan Dinas Syariat Islam Kota Langsa selaku pihak eksekutor terhadap terpidana itu, menggelar hukuman cambuk tersebut sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang mengharuskan para pelanggar syariat untuk dicambuk.

Dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Syari’ah dengan mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Polres Langsa, Wihayatul Hibah (WH), dan Satpol PP setempat.

Ketika proses cambuk itu berlangsung seribuan masyarakat ikut menyaksikannya. Mereka terdiri dari dari berbagai usia tua, muda, anak-anak baik laki maupun perempuan tak mau ketinggalan memenuhi sekitar Tribun Lapangan Merdeka untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk tersebut.

Selain menonton, sebagian warga juga mengabadikan jalannya eksekusi cambuk para terpidana maisir tersbeut dengan menggunakan camera video Handphone (Hp). Waktu itu tampak terpidana juga menundukan kepalanya mungkin karena merasa malu dicambuk di depan umum.

Para terpidana yang terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir, dihadirkan ke lokasi eksekusi cambuk menggunakan mobil tahanan pihak Kejari setempat.

Adapun nama-namanya antara lain, Joko Setio, M Daud, M Ali, Faisal, Muhabbar, Jalaluddin, Zul Fendra, Syarul, Ayat, Qamaruddin, Najarudin, Nawawi, Yusriadi dan Adi Syahputra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar