LANGSA: Sepasang anak Punk yang terdapat melakukan zina di depan
umum beberapa waktu lalu, menjalani hukuman cambuk , Jumat (20/4), bersama 9
orang terpidana lainnya yang kedapatan melakukan perjudian.
![]() |
Anak Punk Dicambuk |
Sebanyak 11 terpidana yang dicambuk itu, 9 orang kasus maisir (judi) dan dua kasus khalwat (mesum), yang telah divonis
hukuman masing-masing 12, 6, dan 4 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Langsa. Mereka di-eksekusi cambuk di Tribun Lapangan
Merdeka Langsa.
Eksekusi terhadap mereka yang dilakukan sore itu disaksikan ratusan warga setempat
yang memadati halaman Tribun Lapangan Merdeka Langsa. Dua eksekutor (algojo)
yang telah mengenakan pakaian khusus serta menutupi wajahnya dengan topeng ini
secara bergantian melakukan ekseskusi cambuk ke 11 terpidana tersebut.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini juga mendapat pengawalan
ketat puluhan personil Polres Langsa, Satpol PP, Wihayatul Hisbah (WH)
setempat. Dari 11 terpidana itu, dua terpidana terbukti bersalah melanggar
Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir, karena telah melakukan perbuatan yang
sama sebanyak dua dan tiga kali, mendapat hukuman cambuk 12 kali.
Sedangkan untuk dua terpidana kasus mesum diantaranya
seorang lelaki dan satunya wanita, keduanya anak punk yang tertangkap
warga beberapa waktu lalu, dan terbukti
melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat/mesum, masing-masing
memperoleh sembilan kali cambuk.
Sementara itu satu terpidana kasus maisir karena masih
berstatus pelajar maka hanya mendapat hukuman cambuk sebanyak empat kali, dan
enam orang terpidana kasus maisir lainnya masing-masing dikenakan hukuman
cambuk sebanyak enam kali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar