Sabtu, 21 April 2012

Dua Anak Punk Langsa Jalani Hukuman Cambuk



Haba Rakyat

LANGSA: Sepasang anak Punk yang terdapat melakukan zina di depan umum beberapa waktu lalu, menjalani hukuman cambuk , Jumat (20/4), bersama 9 orang terpidana lainnya yang kedapatan melakukan perjudian.

Anak Punk Dicambuk


Sebanyak 11 terpidana yang dicambuk itu, 9 orang kasus maisir (judi) dan dua kasus khalwat (mesum), yang telah divonis hukuman masing-masing 12, 6, dan 4 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Langsa. Mereka di-eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Eksekusi terhadap mereka yang dilakukan sore itu disaksikan ratusan warga setempat yang memadati halaman Tribun Lapangan Merdeka Langsa. Dua eksekutor (algojo) yang telah mengenakan pakaian khusus serta menutupi wajahnya dengan topeng ini secara bergantian melakukan ekseskusi cambuk ke 11 terpidana tersebut.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini juga mendapat pengawalan ketat puluhan personil Polres Langsa, Satpol PP, Wihayatul Hisbah (WH) setempat. Dari 11 terpidana itu, dua terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir, karena telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua dan tiga kali, mendapat hukuman cambuk 12 kali. 

Sedangkan untuk dua terpidana kasus mesum diantaranya seorang lelaki dan satunya wanita, keduanya anak punk yang tertangkap warga beberapa waktu lalu, dan terbukti melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat/mesum, masing-masing memperoleh sembilan kali cambuk.

Sementara itu satu terpidana kasus maisir karena masih berstatus pelajar maka hanya mendapat hukuman cambuk sebanyak empat kali, dan enam orang terpidana kasus maisir lainnya masing-masing dikenakan hukuman cambuk sebanyak enam kali.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif mengaku pihaknya merasa puas dengan pelaksaan hukuman cambuk tersebut. Sebab hukuman itu dibuat untuk membuat jera malu pelakunya aga tidak mengulang lagi di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar