Kamis, 29 Maret 2012

Panwas Aceh Timur Catat Puluhan Pelanggaran Selama Kampanye



 Langsa: Baru lima hari kampanye, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Timur,  mencatat belasan pelanggaran yang dilakukan para konstentan peserta Pemilukada, Selasa (27/3).

“Ada tiga jenis pelanggaran yang terjadi  yaitu intimidasi, pemasangan spanduk atau baliho calon ditempat-tempat terlarang serta politik bagi-bagi duit,” ujar Tarmizi Hasan, Ketua bidang hukum dan penanganan pelanggaran pilkada, Pelanggaran   pada Panwas Aceh Timur, kemarin.

Dia mengatakan pelanggaran Peilukada terberat terjadi di Keude Dua , Kecamatan Idi Tunong berupa pengrusakan baliho milik salah satu calon yang diusung Partai Aceh.

Pelanggaran selanjutnya terjadi di Peurelak Barat, juga berupaka pengrusakan  baliho oleh masyarakat, “Saat ini kasusnya telah ditangani pihak kepolisian Polres Aceh Timur,” ujar Tarmizi.

Dia mengharapkan semua konstentan Pilkada Aceh Timur agar berlaku bersih dalam melaksanakan serta mengikuti tahapan Pilkada sehingga hasil Pilkada nantinya akan terpilih pemenang yang benar-benar bersih.

“Kalau hasil Pilkada nanti menimbulkan cekcok dan masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan ada implikasi lain, salah satunya yang paling kita khawatirkan pembatalan pelaksanaan Pilkada,” ujar Tarmizi.

Dia juga mengharapkan kepada para calon beserta tim sukses  agar meletakan baliho ditempat-tempat yang telah ditentukan, karena bila ditempat-tempat umu seperti tempat ibadah akan segera ditertipkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar