Langsa: Baru
lima hari kampanye, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Aceh Timur, mencatat belasan
pelanggaran yang dilakukan para konstentan peserta Pemilukada, Selasa (27/3).
“Ada tiga jenis pelanggaran yang terjadi yaitu intimidasi, pemasangan spanduk atau
baliho calon ditempat-tempat terlarang serta politik bagi-bagi duit,” ujar Tarmizi
Hasan, Ketua bidang hukum dan penanganan pelanggaran pilkada, Pelanggaran pada
Panwas Aceh Timur, kemarin.
Dia mengatakan pelanggaran Peilukada terberat terjadi di Keude
Dua , Kecamatan Idi Tunong berupa pengrusakan baliho milik salah satu calon
yang diusung Partai Aceh.
Pelanggaran selanjutnya terjadi di Peurelak Barat, juga
berupaka pengrusakan baliho oleh masyarakat,
“Saat ini kasusnya telah ditangani pihak kepolisian Polres Aceh Timur,” ujar
Tarmizi.
Dia mengharapkan semua konstentan Pilkada Aceh Timur agar
berlaku bersih dalam melaksanakan serta mengikuti tahapan Pilkada sehingga
hasil Pilkada nantinya akan terpilih pemenang yang benar-benar bersih.
“Kalau hasil Pilkada nanti menimbulkan cekcok dan masalah
ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan ada implikasi lain, salah
satunya yang paling kita khawatirkan pembatalan pelaksanaan Pilkada,” ujar
Tarmizi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar