LANGSA: Undang undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan undang undang yang
masih baru, karenanya perlu
disosialisasikan baik kepada masyarakat maupun kepada aparatur pemerintah.
Demikian Pj Bupati Aceh Timur Ir Nasrullah Muhammad Msi
MT mengatakan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda ,Syaifannur SH MM saat
membuka Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang undangan yang dipusatkan di Aula Bappeda Aceh Timur di Langsa, Rabu (28/3).
Menurutnya, proses pembentukan produk hukum daerah bukan
hanya menjadi tanggugjawab dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur semata tapi
juga menjadi tanggungjawb dari SKPK Aceh Timur sebagai pemrakarsa pembentukan
produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 17, Pasal 42 dan Pasal
47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan
produk hukum daerah.
Dimana dalam pasal pasal tersebut ditegaskan bahwa
pimpinan SKPD menyusun rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala
daerah, rancangan peraturan bersama kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Propinsi Aceh, H Yatiman SH M.Hum Ph.D dalam sambutannya mengatakan
Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan
hukum nasional. Karena sebagai koordinator dalam penyusunan program legislasi
nasional maupun penyusunan program legislasi daerah dilingkungan Pemerintah
daerah, maka penyusunan rancangan peraturan perundang undangan, fasilitasi
harmonisasi pembentukan peraturan derah, sosialisasi dan pengundangan
peraturan perundang undangan sangat diperlukan.
Sementara itu pembangunan hukum pada hakikatnya meliputi
pembangunan materi/substansi hukum, struktur hukum yang meliputi aparatur
hukum,budaya hukum . Untuk mewujudkan pembangunan materi hukum tersebut
diperlukan tataran yang tertib dibidang pembentukan peraturan perundang
undangan sejak perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan pembahasan,
pengundangan dan penyebarluasan sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang undangan.
Karenanya, sosialisasi yang dilakukan itu merupakan salah
satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi
aparatur pemerintah dan legislatif dalam mengemban tugas penyusunan peraturan
daerah/qanun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar