Rabu, 28 Maret 2012

Kanwil Kemenkun Ham Sosialisasikan UU Pembentukan UU



Haba Rakyat

LANGSA: Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan undang undang yang masih baru, karenanya  perlu disosialisasikan baik kepada masyarakat maupun kepada aparatur pemerintah.

Demikian Pj Bupati Aceh Timur Ir Nasrullah Muhammad Msi MT mengatakan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda ,Syaifannur SH MM saat membuka Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan yang dipusatkan di Aula Bappeda Aceh Timur di Langsa, Rabu (28/3).

Menurutnya, proses pembentukan produk hukum daerah bukan hanya menjadi tanggugjawab dari Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur semata tapi juga menjadi tanggungjawb dari SKPK Aceh Timur sebagai pemrakarsa pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 17, Pasal 42 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dimana dalam pasal pasal tersebut ditegaskan bahwa pimpinan SKPD menyusun rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah, rancangan peraturan bersama kepala daerah dan keputusan kepala daerah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Aceh, H Yatiman SH M.Hum  Ph.D dalam sambutannya mengatakan Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan hukum nasional. Karena sebagai koordinator dalam penyusunan program legislasi nasional maupun penyusunan program legislasi daerah dilingkungan Pemerintah daerah, maka penyusunan rancangan peraturan perundang undangan, fasilitasi harmonisasi  pembentukan peraturan derah, sosialisasi dan pengundangan peraturan perundang undangan sangat diperlukan.

Sementara itu pembangunan hukum pada hakikatnya meliputi pembangunan materi/substansi hukum, struktur hukum yang meliputi aparatur hukum,budaya hukum . Untuk mewujudkan pembangunan materi hukum tersebut diperlukan tataran yang tertib dibidang pembentukan peraturan perundang undangan sejak perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan pembahasan, pengundangan dan penyebarluasan sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang undangan.

Karenanya, sosialisasi yang dilakukan itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi aparatur pemerintah dan legislatif dalam mengemban tugas penyusunan peraturan daerah/qanun.

Sebelumnya Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Iskandar SH dalam laporannya menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri dari unsur Setdakab Aceh Timur, DPRK dan SKPK,  berlangsung sehari penuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar