Haba Rakyat
Langsa: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa mulai
menurunkan sejumlah baliho pasangan calon walikota dan wakil walikota langsa
yang dipajang dibeberapa tempat di Kota Langsa, Senin (16/1).
PJ
kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa Muamar Khadafi mengatakan para petugas
Satpol PP terpaksa menurunkan baliho para calon walikota tersebut karena menurut aturan baliho baru boleh dipasang
padsa tanggal 30 Januari mendatang.
“Kita
sudah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Langsa
yang mengatakan pemasangan baliho baru dibolehkan pada 30 Januari mendatang
sehingga petugas kita melakukan penertiban mulai hari ini,” ujarnya.
Khadafi
menambahkan pihaknya juga menyurati tim sukses masing-masing calon agar dengan
suka rela menurunkan baliho para kandidat yang mereka dukung, dan berharap
mereka dapat bersabar sebelum batas waktu yang dibolehkan untuk memasang baliho.
Sejumlah
baliho milik calon walikota terlihat dipasang di sejumlah gampong seperti di Gampong
Pondok Kemuning,Kecamatan Langsa Lama, diwilayah Gampong Jawa, dan jalan A .Yani.
Sementara itu,Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa Khairi yang dihubungi
wartawan mengatakan,pemasangan baliho
belum dapat dilakukan saat ini dan baru dibolehkan pada tanggal 30 Januari 2012 mendatang.
“Panwaslu sudah melakukan sosialisasi dalam hal ini kepada calon walikota
langsa beberapa waktu lalu,bahkan dalam penertiban baliho pasangan calon
tersebut kita sudah memberitahukan Satpol PP untuk kita turunkan,”cetus Khairi
seraya mengharapkan kepada para calon agar dapat bersabar dalam melakukan
kampanye,termasuk pemasangan baliho.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar