Kamis, 26 Januari 2012

Buntut Kangkangi Tahapan Pilkada Walikota Langsa Dipaksa Berurusan Dengan Polisi



Haba Rakyat

LANGSA: Akibat adanya dugaan melakukan pelanggaran terhadap tahapan Pemilukada, Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM dipaksakan harus berurusan dengan polisi.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa, Kamis (26/1), menyerahkan berkas pelanggaran kampanye calon Walikota Langsa incumbent  Drs Zulkifli Zainon,MM, kepada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) Polres Langsa, guna diproses lebih lanjut.

 “Berkas  pelanggaran kampanye calon incumbent ini kita limpahkan ke polisi setelah sebelumnya kita plenokan di tingkat Panwaslu Langsa,”  demikian dikatakan, Ketua Panwaslu Kota Langsa, M Khairi kepada Wartawan,  Kamis, (26/1).

Menurut M Khairi,  sebelumnya Panwaslu Kota Langsa telah  melakukan pengkajian dan verifikasi alat bukti terhadap kampanye yang digelar calon Walikota Langsa Incumbent  pada tanggal 18 januari lalu di Gampong Jawa Langsa, yang menyimpulkan  kasus tersebut  masuk dalam kategori  tindak pidana pemilu.

Dasar konsederannya, kata dia, keputusan KPU no 14 tahun 2010 pasal 5 ayat 3, agar bisa dikatagori kampenye harus memenuhi unsur komulatif yaitu, pertama dilakukan pasangan calon, kedua menyampaikan visi dan misi dengan mengajak pemilih untuk memilih dan yang ketiga memasang alat peraga berupa baliho atau atribut lainya, kata M Kahiri.

Selanjutnya kata Khairi, konsidiran lain surat keputusan KIP Kota Langsa no 18 tahun 2011, bahwa jadwal kempanye calon walikota dan wakil walikota Langsa baru dimulai tanggal 30 januari s/d 12 pebruari 2012.

Jadi dari dua konsederan ini maka kita meyakini bahwa kegiatan calon Walikota Incambent Drs Zulkifli Zainon,MM di lapangan terbuka Gampong Jawa Langsa Kota, Rabu, (18/1) adalah pelanggaran pidana pemilu,” demikian Khairi.

Atas hal tersebut Panwaslu juga berpedoman pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 116 ayat 1, setiap orang yang melakukan kegiatan diluar waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD/KIP untuk masing-masing pasangan calon dapat dikenakan sangsi pidana.

“jadi setelah melalui kajian yang mendalam, akhirnya Rabu, (25/1) kemarin kita limpahkan kasus ini ke Polres Langsa, dan saat ini sudah ditanggan polisi,” ujar Khairi seraya berharap agar kasus ini tuntas, sehingga tidak timbul prasangka buruk terhadap Panwaslu.

Diakuinya,  sebelumnya  Divisi Penanggan Kasus dan Tindak Lanjut Panwaslu Langsa ada menemukan beberapa bukti diataranya, ada panggung yang latar belakang balihonya bergambar calon Walikota incumbent dengan wakilnya.  Selain itu calon juga menyampaikan visi dan misi bahkan mengajak massa yang datang untuk memilih. Ditandai dengan teriakan yel yel yang jadi icon incumbent yaitu “lanjutkan”.  Dan jumlah massa yang hadir kurang lebih 300 orang diduga keras adalah pendukung yang sengaja di datangkan. 

Temuan lain yang paling mencolok sejumlah pejabat teras Pemko Langsa ikut dalam pertemuan tersebut, diantaranya Sekda Kota Langsa, Kadis Syariat Islam dan Staf Ahli Walikota.
“Semua temuan ini sudah kita verifikasi dalam pleno dan sudah kita limpahkan ke polres,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha melalui Kasat Reskrim AKP Warosidi,SH, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Panwaslu dan saat ini sedang mempelajari berkas bahkan sudah mulai kita panggil pihak-pihak terkait serta  para saksi. “Intinya kita akan serius menanggani perkara ini dengan cepat” demikian katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar