LANGSA: Akibat adanya dugaan melakukan
pelanggaran terhadap tahapan Pemilukada, Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon,
MM dipaksakan harus berurusan dengan polisi.
Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa, Kamis (26/1), menyerahkan berkas
pelanggaran kampanye calon Walikota Langsa incumbent Drs Zulkifli
Zainon,MM, kepada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) Polres Langsa, guna
diproses lebih lanjut.
“Berkas pelanggaran kampanye calon
incumbent ini kita limpahkan ke polisi setelah sebelumnya kita plenokan di tingkat Panwaslu Langsa,” demikian
dikatakan, Ketua Panwaslu Kota Langsa, M Khairi kepada Wartawan, Kamis,
(26/1).
Menurut
M Khairi, sebelumnya Panwaslu Kota Langsa
telah melakukan pengkajian dan verifikasi alat bukti terhadap kampanye
yang digelar calon Walikota Langsa Incumbent pada tanggal 18 januari lalu
di Gampong Jawa Langsa, yang menyimpulkan kasus tersebut masuk dalam
kategori tindak pidana pemilu.
Dasar
konsederannya, kata dia, keputusan KPU no 14 tahun 2010 pasal 5 ayat 3, agar bisa
dikatagori kampenye harus memenuhi unsur komulatif yaitu, pertama dilakukan
pasangan calon, kedua menyampaikan visi dan misi dengan mengajak pemilih untuk
memilih dan yang ketiga memasang alat peraga berupa baliho atau atribut lainya,
kata M Kahiri.
Selanjutnya
kata Khairi, konsidiran lain
surat keputusan KIP Kota Langsa no
18 tahun 2011, bahwa jadwal kempanye calon walikota dan wakil walikota Langsa baru dimulai
tanggal 30 januari s/d 12 pebruari 2012.
“Jadi dari dua konsederan ini maka
kita meyakini bahwa kegiatan calon Walikota Incambent Drs Zulkifli Zainon,MM di lapangan
terbuka Gampong Jawa Langsa Kota, Rabu, (18/1) adalah pelanggaran pidana
pemilu,” demikian
Khairi.
Atas
hal tersebut Panwaslu juga berpedoman pada UU No 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah pasal 116 ayat 1, setiap orang yang melakukan kegiatan diluar
waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD/KIP untuk masing-masing pasangan calon
dapat dikenakan sangsi pidana.
“jadi
setelah melalui kajian yang mendalam, akhirnya Rabu, (25/1) kemarin kita
limpahkan kasus ini ke Polres Langsa,
dan saat ini sudah ditanggan polisi,” ujar Khairi seraya berharap agar kasus
ini tuntas, sehingga tidak timbul prasangka buruk terhadap Panwaslu.
Diakuinya,
sebelumnya Divisi Penanggan Kasus dan Tindak Lanjut Panwaslu Langsa ada
menemukan beberapa bukti diataranya, ada panggung yang latar belakang balihonya
bergambar calon Walikota incumbent dengan wakilnya. Selain
itu calon juga menyampaikan visi dan misi bahkan mengajak massa yang datang
untuk memilih. Ditandai dengan teriakan yel yel yang jadi icon incumbent yaitu
“lanjutkan”. Dan jumlah massa yang hadir kurang lebih 300 orang diduga
keras adalah pendukung yang sengaja di datangkan.
Temuan
lain yang paling mencolok sejumlah pejabat teras Pemko Langsa ikut dalam
pertemuan tersebut, diantaranya Sekda Kota Langsa, Kadis Syariat Islam dan Staf
Ahli Walikota.
“Semua temuan ini sudah kita verifikasi dalam pleno dan sudah kita limpahkan ke polres,” imbuhnya.
“Semua temuan ini sudah kita verifikasi dalam pleno dan sudah kita limpahkan ke polres,” imbuhnya.
Sementara
itu, Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha melalui Kasat Reskrim AKP
Warosidi,SH, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas limpahan dari Panwaslu
dan saat ini sedang mempelajari berkas bahkan sudah mulai kita panggil
pihak-pihak terkait serta para saksi. “Intinya kita akan serius
menanggani perkara ini dengan cepat” demikian katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar