Jumat, 30 Desember 2011

Usul PAW Tanpa Prosedural, Gubernur Aceh Tegur Walikota Langsa




Haba Rakyat

LANGSA : Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menegur Walikota Langsa Drs. Zulkifli Zainon, MM karena mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) salah seorang anggota DPRK Langsa tanpa prosedural. Teguran tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 26 Desember 2011, dan kopinya diterima dari Ketua DPRK Langsa, Muhammad Zulfri, ST, Senin (30/1).

Dalam surat yang ditandatangani langsung Irwandi Yusuf dengan nomor 171.2/38862 itu, Gubernur Aceh mengingatkan, surat usulan Walikota Langsa tentang pemberhentian antar waktu Muhammad Zulfri dan calon penggantinya harus mempedomani mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Karena usulan yang dilakukan Walikota Langsa pada tanggal 22 Nopember 2011 lalu untuk meresmikan pemberhentian Muhammad Zulfri tidak sesuai dengan perundang-undangan, maka usulan tersebut tidak dapat diterima.

Agar Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM tak salah lagi dalam mengusulkan surat yang sama ke depan, maka Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf juga menunjukkan dasar hukum yang harus dipedomani.  Yakni Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwajkilan Daerah.

Menurut Gubernur, dalam peraturan tersebut sudah tegas dijelaskan, bahwa pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negri bagi anggota DPRD Provinsi dan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten/kota.

Maka berkenaan dengan hal tersebut, jelas Guebrnur Aceh Irwandi Yusuf, usulan pemberhentian dan penggantian antarwaktu yang disampaikan Walikota Langsa belum dapat diresmikan karena bertentangan dengan perundang-undangan.

Selanjutnya, kepada Walikota Langsa, Gubernur Aceh juga meminta laporannya tentang realisasi upaya pelaksanaan norma hukum dalam penyelesaian permasalahan pemberhentian antarwaktu di luar prosedural terhadap Muhammad Zulfri, ST.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar