LANGSA : Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menegur Walikota Langsa
Drs. Zulkifli Zainon, MM karena mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) salah
seorang anggota DPRK Langsa tanpa prosedural. Teguran tersebut disampaikan
melalui surat resmi tertanggal 26 Desember 2011, dan kopinya diterima
dari Ketua DPRK Langsa, Muhammad Zulfri, ST, Senin (30/1).
Dalam surat yang ditandatangani langsung Irwandi Yusuf dengan nomor
171.2/38862 itu, Gubernur Aceh mengingatkan, surat usulan Walikota Langsa
tentang pemberhentian antar waktu Muhammad Zulfri dan calon penggantinya harus
mempedomani mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Karena usulan yang dilakukan Walikota Langsa pada tanggal 22 Nopember 2011
lalu untuk meresmikan pemberhentian Muhammad Zulfri tidak sesuai dengan
perundang-undangan, maka usulan tersebut tidak dapat diterima.
Agar Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM tak salah lagi dalam
mengusulkan surat yang sama ke depan, maka Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf juga
menunjukkan dasar hukum yang harus dipedomani.
Yakni Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwajkilan Daerah.
Menurut Gubernur, dalam peraturan tersebut sudah tegas dijelaskan, bahwa
pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf
a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan
oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Provinsi dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negri bagi anggota DPRD Provinsi dan kepada pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD
Kabupaten/kota.
Maka berkenaan dengan hal tersebut, jelas Guebrnur Aceh Irwandi Yusuf,
usulan pemberhentian dan penggantian antarwaktu yang disampaikan Walikota
Langsa belum dapat diresmikan karena bertentangan dengan perundang-undangan.
Selanjutnya, kepada Walikota Langsa, Gubernur Aceh juga meminta laporannya
tentang realisasi upaya pelaksanaan norma hukum dalam penyelesaian permasalahan
pemberhentian antarwaktu di luar prosedural terhadap Muhammad Zulfri,
ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar