Jumat, 30 Desember 2011

Pawang Laot Dan Nelayan Kuala Bugak Sampaikan Keluhannya Pada Bupati


Haba Rakyat,

LANGSA : Sejumlah 62 orang pawang laot dan nelayan tradisional Gampong Kuala Bugak dan sekitarnya di Kecamatan Peureulak, menyampaikan keluhannya kepada Bupati Aceh Timur, Selasa (20/12). Mereka mengadukan perihal nasibnya, tidak bisa melaut sejak  Tanggal 14 Desember lalu karena ada larangan dari security perusahaan migas Trans World Seuruway Exploration Ltd (TSEL) yang sedang melakukan kegiatan seismik di perairan Kuala Bugak.

Pengaduan kepada Bupati Aceh Timur itu mereka sampaikan secara tertulis ditandatangani 62 orang pawang laot dan nelayan dengan tembusannya juga ditujukan kepada sejumlah instansi terkait.  Setelah melapor kepada bupati, enam orang perwakilan mereka, secara khusus menjumpai Waspada dan menyerahkan copi surat tersebut agar dapat diberitakan.

Dengan didampingi Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Aceh Timur, Agus Rajar Yahya, perwakilan pawang dan nelayan yang terdiri dari Geuchki Kuala Bugak, Ibrahim Harun beserta Fadli, Junaidi, Abdullah, Asnawi dan Indra menceritakan kronologinya tentang pelarangan melaut yang mereka terima.

Pada tanggal 14 Desember lalu, demikian mereka mengawali kisahnya, seperti biasa para nelayan berangkat melaut sekira pukul 16.00 WIB. Dalam perjalanan sekitar 4 mil dari garis pantai, mereka melihat sebuah kapal sedang menarik kabel pada kedalaman sekitar 70 meter, dikawal dua unit kapal tage boat di kiri kanannya. Dan sekira pukul 17.00 Wib mereka ingin tahu coba untuk mendekat namun tidak berhasil, maka memilih lokasi lain untuk melabuh pukat.  Sedang asyik bekerja lalu mereka diusir dengan ancaman, dan mereka pun terpaksa pulang tanpa membawa tangkapan apa-apa.

Dua hari kemudian hal yang sama terulang lagi, sedang asyiknya para nelayan melabuh pukat, datang tongkang mengusir mereka dengan tembakan ke udara tiga kali. Ketika tongkang tersebut merapat,  kepada para nelayan lalu diserahkan secarik kertas bergambar kapal yang sedang menarik kabel dengan tulisannya ‘daerah berbahaya’. Lalu para nelayan itu kembali pulang dengan tangan hampa.

Akibat kejadian itu, kata para nelayan kepada Waspada dan sesuai dengan yang disampaikan kepada bupati, mereka mengalami kerugian senilai Rp.2,5 juta untuk biaya perlengkapan melaut termasuk harga BBM sekali melaut per satu boat pukat. Dan sebanyak 35 unit boat nilon serta empat unit boat pukat teri seluruh awaknya tidak bisa memperoleh hasil apa-apa dari melaut untuk menghidupi keluarganya.

Atas semua kejadian itu, mereka mempertanyakan kepada Bupati Aceh Timur siapa yang bertanggungjawab atas kerugian nelayan tersebut. Dan apakah benar wilayah perairan laut Aceh Timur mulai dari Kuala Bugak s/d. Kuala parek telah dikuasai Perusahaan Migas TSEL?

“Kalau hal itu benar, lalu dimanakah lokasi yang aman di perairan tersebut bagi para nelayan untuk mencari ikan?” demikian mereka mempertanyakan seraya menambahkan, apakah masih ada harapan bagi masyarakat nelayan mencari nafkah di laut dengan tanpa intimidasi, ancaman dan ditakut-takuti oleh pihak perusahaan TSEL?.

Bantahan TSEL

Sementara itu, Site Public and Government Relation Perusahaan Migas TSEL, Zubir MA, yang Waspada hubungi secara terpisah tentang tudingan nelayan tersebut, membantah pihak Transworld Seruway Exploration Ltd pernah mengancam apalagi dengan menggunakan senjata, terhadap nelayan yang melakukan aktivitasnya di laut. Yang pernah terjadi, katanya, dilakukan tembakan suar untuk mengarahkan nelayan keluar dari jalur areal berbahaya kegiatan seismik.

“Ini harus kita luruskan, adanya penembakan hanya isu yang sengaja dihenmbuskan  pihak pemain lama yang tidak senang dengan keberadaan seismik, mereka sengaja hendak mengganggu kegiatan seismik. Namun persoalan ini telah selesai dan nyatanya nelayan tidak terpoprokasi atas tindakan pihak tak bertanggung jawab tersebut, karena sebelum kegiatan seismik di laut lepas Aceh Timur ini kita lakukan, jauh hari nelayan telah diberikan pemahaman dan sosialisasi yang sebenarnya,” demikian Zubir






Tidak ada komentar:

Posting Komentar