Rabu, 28 Desember 2011

Setiap Hari 1000 Berkas Permohonan Masuk


Haba Rakyat

            Kota Langsa :  Menjelang berakhirnya masa dispensasi pembuatan akte kelahiran yang akan efektif berlaku 31 Desember 2011 mendatang, Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Langsa mengalami peningkatan kerja luar biasa, Rabu (28/12).

Tercatat setiap hari  hampir 1000 berkas permohonan pembuatan akte masuk , menurut Yanis Prianto, Kasi Admindum pada Dinas Pencatatan Sipil Kota Langsa, akibat membludaknya permohonan yang masuk terjadi penumpukan berkas, , “ Saat ini staf Dinas Pencatatan Sipil sedang mengolah sedikitnya  20 ribu permohonan berkas yang sudah masuk,” ujar Yanis.

Kendati mengalami penumpukan berkas namun Dinas Pencatatan Sipil terus membuka loket penerimaan berkas permohonan pembuatan akte sampai batas waktu dispensasi pembuatan akte yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” Masyarakat tidak perlu khawatir, segera dating ke kantor semua berkas akan kami terima dan akan kita olah, sampai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan pada umumnya permohonan akte yang masuk milik warga langsa yang umurnya telah lanjut, “ Berkas permohonan yang masuk umumnya milik orang-orang yang tua, karena pembuatan akte kan baru saat ini di anjurkan,” ujarnya.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran masyarakat dengan pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang akan efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2012,, yang salah satu isinya mengatur soal pembuatan akte bagi warga Negara Indonesia yang telah lewat satu tahun sejak masa kelahiran akan dikenakan denda Rp 1 juta dan harus melewati keputusan pengadilan.
                                                                        Pembuatan E-KTP berakhir April 2012

Sementara itu pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk wilayah Kota Langsa akan berakhir  tanggal 30 April 2012 mendatang, Yanis mengatakan sesuai  surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 471.13/5079/sj tertangal 20 Desember 2011 tentang Perpanjangan Waktu pelayanan e-KTP untuk 197 Kabupaten/Kota di Indonesia, diputuskan pembuatan terakhir e-KTP akan berakhir 30 April mendatang.

Dengan adanya batas waktu pembuatan e-KTP tersebut Yanis menghimbau semua warga Kota langsa yang belum melakukan proses pembuatan e-KTP agar segera mendatangi kantor Kecamatan setempat agar segera dibuatkan e-KTP.

“ Kita meminta semua warga Kota langsa agar segra mengurus pembuatan e-KTP ke kantor Kecamatan masing-masing, karena surat edaran Kemendagri tersebut sudah jelas,” ujarnya.

Dia menambahkan dari data yang telah masuk sampai minggu kemarin telah diselesaikan perekaman pembuatan e-KTP merncapai 24 persen, di lima kecamatan yang ada di Kota Langsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar