Haba Rakyat
Kota
Langsa : Menjelang berakhirnya
masa dispensasi pembuatan akte kelahiran yang akan efektif berlaku 31 Desember
2011 mendatang, Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Langsa
mengalami peningkatan kerja luar biasa, Rabu (28/12).
Tercatat setiap hari hampir 1000 berkas permohonan pembuatan akte
masuk , menurut Yanis Prianto, Kasi Admindum pada Dinas Pencatatan Sipil Kota Langsa,
akibat membludaknya permohonan yang masuk terjadi penumpukan berkas, , “ Saat
ini staf Dinas Pencatatan Sipil sedang mengolah sedikitnya 20 ribu permohonan berkas yang sudah masuk,”
ujar Yanis.
Kendati mengalami penumpukan
berkas namun Dinas Pencatatan Sipil terus membuka loket penerimaan berkas
permohonan pembuatan akte sampai batas waktu dispensasi pembuatan akte yang
telah ditetapkan oleh pemerintah,” Masyarakat tidak perlu khawatir, segera dating
ke kantor semua berkas akan kami terima dan akan kita olah, sampai batas waktu
yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Dia menambahkan pada umumnya
permohonan akte yang masuk milik warga langsa yang umurnya telah lanjut, “ Berkas
permohonan yang masuk umumnya milik orang-orang yang tua, karena pembuatan akte
kan baru saat ini di anjurkan,” ujarnya.
Kondisi tersebut tidak
terlepas dari kekhawatiran masyarakat dengan pemberlakukan undang-undang nomor
23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang akan efektif berlaku pada
tanggal 1 Januari 2012,, yang salah satu isinya mengatur soal pembuatan akte
bagi warga Negara Indonesia yang telah lewat satu tahun sejak masa kelahiran akan
dikenakan denda Rp 1 juta dan harus melewati keputusan pengadilan.
Pembuatan E-KTP berakhir April 2012
Sementara itu pembuatan
elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk wilayah Kota Langsa akan berakhir
tanggal 30 April 2012 mendatang, Yanis
mengatakan sesuai surat edaran dari
Kementerian Dalam Negeri nomor 471.13/5079/sj tertangal 20 Desember 2011
tentang Perpanjangan Waktu pelayanan e-KTP untuk 197 Kabupaten/Kota di
Indonesia, diputuskan pembuatan terakhir e-KTP akan berakhir 30 April
mendatang.
Dengan adanya batas waktu
pembuatan e-KTP tersebut Yanis menghimbau semua warga Kota langsa yang belum
melakukan proses pembuatan e-KTP agar segera mendatangi kantor Kecamatan setempat
agar segera dibuatkan e-KTP.
“ Kita meminta semua warga
Kota langsa agar segra mengurus pembuatan e-KTP ke kantor Kecamatan
masing-masing, karena surat edaran Kemendagri tersebut sudah jelas,” ujarnya.
Dia menambahkan dari data
yang telah masuk sampai minggu kemarin telah diselesaikan perekaman pembuatan
e-KTP merncapai 24 persen, di lima kecamatan yang ada di Kota Langsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar