Rabu, 07 Desember 2011

Pemda Aceh Timur Upayakan Peningkatan Pelayanan Publik

Haba Rakyat

Langsa: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Timur terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan kepada masyarakat.

Peningkatan pelayanan aparatur pemerintahan kepada publik tersebut selain untuk meningkatkan citra para pegawai negeri juga sebagai bagian dari pelaksanaan intruksi presiden

“ Setiap pemerintah propinsi,kabupaten/kota wajib meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing masing, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik ini sejalan dengan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi , “ 

Demikian antara lain sambutan Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah diwakili Sekda , Syaifannur SH MM saat membuka Rapat Penjelasan Penilaian Pelayanan Publik Bagi SKPKyang telah memiliki SPM dilingkup pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Rabu(7/12) di Aula Bappeda Aceh Timur

Guna mendukung langkah peningkatan pelayanan public tersebut diperlukan transparansi dan juga memenuhi standarisasi pelayanan,yang meliputi persyaratan,target waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat,guna mendapatakan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta mencegah KKN.

“Pendayagunaan aparatur negara pada dasarnya adalah pembinaan,penertiban dan penyempurnaan aparatur negara baik dari aspek kelembagaan,sumber daya manusia,tatalaksana dan pengawasan,” ujarnya.

Dia menambahkan percepatan pendayagunaan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi dengan sasaran mengubah pola pikir (mindset),budaya kerja (culture-set) dan sistem manejemen pemerintahan sehingga kualitas pelayanan publik lebih cepat tercapai sehingga berujung pada pelayanan publik yang prima.

Sementara itu, Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Aceh Timur, Abdul Hamid SP yang juga Ketua Panitia Pelaksana melaporkan peserta berjumlah 33 orang terdiri atas unsur , badan /dinas /kantor 11 orang, RSU idi dan RS Rehab Medik 2, Kecamatan 6, Unit Pelayanan Kesehatan Masyarakat 3, SD/SMP 3 dan tim penilai 8 orang. Adapun dasar hukumnya adalah UU No 32 /2004 tentang pemerintahan daerah, UU No 25/2009 tentang pelayanan publik dan lainnya.

Sebagai pemateri diantara pejabat Biro Organisasi Setda Aceh, dan lainnya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar