Haba Rakyat
Langsa: Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Timur terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan
publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan kepada masyarakat.
Peningkatan pelayanan
aparatur pemerintahan kepada publik tersebut selain untuk meningkatkan citra
para pegawai negeri juga sebagai bagian dari pelaksanaan intruksi presiden
“ Setiap pemerintah
propinsi,kabupaten/kota wajib meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah
masing masing, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik ini sejalan dengan
instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi ,
“
Demikian antara lain
sambutan Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah diwakili Sekda , Syaifannur SH MM
saat membuka Rapat Penjelasan Penilaian Pelayanan Publik Bagi SKPKyang telah
memiliki SPM dilingkup pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Rabu(7/12) di Aula
Bappeda Aceh Timur
Guna mendukung langkah
peningkatan pelayanan public tersebut diperlukan transparansi dan juga memenuhi
standarisasi pelayanan,yang meliputi persyaratan,target waktu penyelesaian,
biaya yang harus dikeluarkan masyarakat,guna mendapatakan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta mencegah KKN.
“Pendayagunaan aparatur
negara pada dasarnya adalah pembinaan,penertiban dan penyempurnaan aparatur
negara baik dari aspek kelembagaan,sumber daya manusia,tatalaksana dan
pengawasan,” ujarnya.
Dia menambahkan percepatan
pendayagunaan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi dengan
sasaran mengubah pola pikir (mindset),budaya kerja (culture-set) dan sistem
manejemen pemerintahan sehingga kualitas pelayanan publik lebih cepat tercapai
sehingga berujung pada pelayanan publik yang prima.
Sebagai pemateri diantara pejabat Biro Organisasi Setda Aceh, dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar