Haba Rakyat,
Kota Langsa: Usaha
penjualan dan pemotongan ayam di gampong-gampong yang saat ini sedang menjamur
di Kota Langsa menimbulkan sejumlah persoalan,
Kamis (17/11).
Kendati
pada umumnya usaha pemotongan ayam tersebut telah mengantongi izin dari geucik
gampong setempat, namun keberadaan usaha tersebut tetap menimbulkan sejumlah
persoalan, salah satunya soal pengelolaan limbah sisa-sisa pemotongan .
Sisa
pemotongan umunya dibuang oleh pemilik usaha ke suatu tempat pembuangan, namun
kerap sisa-sisa pemotongan langsung dibuang ke parit pembuangan yang ada di
sekitar lokasi usaha tersebut.
Praktik
pembuangan langsung sisa-sisa pemotongan ke parit inilah yang dikeluhkan warga,
pasalnya sisa-sia pemotongan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap yang
dirasakan warga disekitar usaha pemotongan .
Tidak
Miliki Izin
Menurut
Usman Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Dinas Perikanan,
Peternakan dan Pertanian Kota Langsa,
semua usaha pemotongan ayam digampong-gampong tersebut tidak pernah meminta
izin pada pihaknya.
Padahal
sesaui aturan setiap usaha pemotongan hewan ternak harus memiliki izin sehingga
dapat dikontrol kebersihan tempat usaha serta yang terpenting kesehatan hewan ternak tersebut.
“Kita
belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk usaha permotongan ayam di
gampong-gampong, selama ini usaha pemotongan ayam yang resmi hanya di pasar
Peukan Langsa,” ujarnya.
Dia mengakui
usaha pemotongan ayam tersebut sangat membantu masyarakat disekitar lokasi
karena mudah mendapatkan daging ayam, namun usaha tersebut juga merugikan
pemerintah karena mengurangi pemasukkan kas daerah dari sisi distribusi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar