Jumat, 18 November 2011

Pengelolaan Limbah Usaha Pemotongan Ayam Dipertanyakan

  
Haba Rakyat, 

            Kota Langsa: Usaha penjualan dan pemotongan ayam di gampong-gampong yang saat ini sedang menjamur di Kota Langsa  menimbulkan sejumlah persoalan, Kamis (17/11).

Kendati pada umumnya usaha pemotongan ayam tersebut telah mengantongi izin dari geucik gampong setempat, namun keberadaan usaha tersebut tetap menimbulkan sejumlah persoalan, salah satunya soal pengelolaan limbah sisa-sisa pemotongan .

Sisa pemotongan umunya dibuang oleh pemilik usaha ke suatu tempat pembuangan, namun kerap sisa-sisa pemotongan langsung dibuang ke parit pembuangan yang ada di sekitar lokasi usaha tersebut.

Praktik pembuangan langsung sisa-sisa pemotongan ke parit inilah yang dikeluhkan warga, pasalnya sisa-sia pemotongan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap yang dirasakan warga disekitar usaha pemotongan .
                                                                        Tidak Miliki Izin
Menurut Usman Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Dinas Perikanan, Peternakan dan Pertanian  Kota Langsa, semua usaha pemotongan ayam digampong-gampong tersebut tidak pernah meminta izin pada pihaknya.

Padahal sesaui aturan setiap usaha pemotongan hewan ternak harus memiliki izin sehingga dapat dikontrol kebersihan tempat usaha serta yang terpenting  kesehatan hewan ternak tersebut.

“Kita belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk usaha permotongan ayam di gampong-gampong, selama ini usaha pemotongan ayam yang resmi hanya di pasar Peukan Langsa,” ujarnya.

Dia mengakui usaha pemotongan ayam tersebut sangat membantu masyarakat disekitar lokasi karena mudah mendapatkan daging ayam, namun usaha tersebut juga merugikan pemerintah karena mengurangi pemasukkan kas daerah dari sisi distribusi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar