Haba Rakyat,
Kota Langsa: Inspektorat Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Ekspose
Bupati dalam rangka pemeriksaan terhadap kinerja Bupati Aceh Timur menjelang akhir
jabatan untuk periode 2007-2012, Kamis (17/11)
Kepala Inspektorat Provinsi Aceh, Syarifuddin.Z, SH, MH, Pemeriksaan masa
akhir jabatan bagi kepala daerah sesuai dengan maksud Permendagri Nomor 24
Tahun 2007 tentang pemeriksaan masa jabatan, dinyatakan bahwa sebelum atau
sesudah berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota harus dilakukan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah yang
berhenti dari masa jabatannya.
Ditemui
dipendopo Aceh Timur Syaruifuddin menambahkan pelaksaan exspose akan dilakukan sejak
16 sampai 30 Nopember 2011, yang menjadi
sasaran pemeriksaan meliputi pengelolaan SDM, pengelolaan barang daerah dan
pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut ia menjelaskan salah satu tolak ukur pemerintah yang berhasil
adalah meningkatnya ekonomi masyarakat, jauhnya masyarakat dari rumah sakit,
adanya kesamaan pandangan dengan semua lapisan penyelenggara Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar