Ketua DPW PA Kota Langsa, Iskandar didampingi Sekretarisnya, Furqan kepada
Waspada, Selasa (23/8) mengatakan, PA tidak perlu ikut-ikutan ke Jakarta dengan
menggunakan uang rakyat, apalagi hanya sekedar untuk berkonsultasi hal yang
sudah jelas duduk perkaranya.
Karena masalah status hukum M Zulfri, kata dia, sudah sangat jelas dalam
surat Kemendagri yang lalu, bahwa yang berhak memberhentikannya adalah partai
dimana dia bernaung. Dalam hal ini tentunya Partai Aceh. “ Maka itu PA tidak
perlu menafsir lagi surat tersebut, karena isinya sudah sangat jelas,” demikian
kata Iskandar.
Lagi pula, kata dia, PA bukan pelaksana pemerintahan maka tidak patut
menggunakan uang daerah, jika itu terjadi berarti PA ikut terjebak dalam
tindakan yang koruptif, karena menggunakan uang rakyat dengan alasan
akal-akalan untuk berkonsultasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar