LANGSA: Tensitas pelaksanaan tahapan Pemilukada di Kota Langsa semakin melesat. Tak ayal, grafik dan volume kerja pun semakin padat, sehingga mengharuskan penyelenggara untuk tetap berhati-hati. Begitupun Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Agusni AH, meminta kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Langsa, agar dalam menjalankan tugas-tugasnya itu jangan sampai terjebak dengan politik parktis dan ajakan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dimaksud.
“Bila ada yang bermain api, KIP akan segera mengambil langkah tegas dan pemecatan terhadap PPS dimaksud. Semua ini demi tercipta demokrasi yang adil, bersih dan bermartabat nantinya,” tegas Agusni AH, lewat pidatonya pada acara pelantikan para anggota PPS se-Kota Langsa di aula Pemko setempat, Rabu (8/6).
Dalam pidatonya yang tanpa teks, Agusni AH menyebutkan, PPS adalah pelaksana aturan secara teknis dan bukan sebagai pengambil kebijakan. “Pengambil kebijakan baik secara tekis maupun nonteknis itu hanya berada di level lembaga KIP kabupaten/kota maupun provinsi dan KPU Pusat.
Pada bagian lain dia mengatakan, tugas dan tanggung jawab PPS sangat besar, sementara financial atau honorarium yang diperoleh jauh lebih kecil. ”Sungguh ini jauh tak sebanding, namun atas semangat kebersamaan dalam menyukseskan Pemilukada Aceh tahun 2011 ini semuanya menerima dengan lapangan dada,” cetus Agusni AH.
Lebih lanjut dia menukaskan, semangat pengabdian ini menjadi tonggak lain bagi KIP Kota Langsa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara. “Sebagai penyelenggara tentunya sangat diperlukan kerja sinergis dan saling mengisi satu dengan yang lainnya,” pungkasnya seraya menandaskan, bahwa seberat apapun pekerjaan Pemilukada ini harus dipikul secara bersama demi mengemban amanah bangsa dan negara tercinta.
Pelaksanaan tahapan Pemilukada di Kota Langsa merupakan legalitas formal yang diakui negara. “Karenanya diharapkan semua pihak untuk tidak pernah ragu dan bimbang akan pelaksanaan Pemilukada Aceh tahun 2011 ini memiliki paying hukum yang sangat jelas pula,” seru wartawan yang juga pegiat LSM, itu. Disebutkan, rujukan penyelenggara selain mengikuti Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No.11 Tahun 2006 dan Qanun No.7 Tahun 2006 juga peraturan KPU, lainnya.
Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilukada di Aceh, khususnya di Kota Langsa, akan menjadi tolak ukur dari kinerja penyelenggaraan kehidupan demokrasi.
Zulkifli Zainon menyebutkan, semua komponen penyelenggara harus bekerja maksimal sesuai dengan tahapan Pemilukada di aerah ini, sehingga dapat mendorong proses dan prosedur Pemilukada yang lebih adil, jujur dan hasilnya akan dapat lebih dipercaya oleh masyarakat.
Kami yakin dan percaya dengan dilantik para anggota PPS ini, akan dapat bekerja dengan maksimal secara professional.Mengingat, sebahagian dari mereka ang dilantik merupakan mantan anggota PPS yang sudah berpengalaman dalam Pemilu tahun-tahun yang lalu, paparnya.
“Untuk itu, kita semua berharap Pemilukada dapat berlangsung mulus, demokratis, aman dan damai dalam setiap tahapan Pemilukada.jadi, agar ini semua dapat terwujud, semua pihak harus berusaha untuk menwujudkan terlaksananya Pemilukada ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Zulkifli Zainon.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar