LANGSA: PT.Padang Palma Permai (PPP), anak perusahaan SIME DARBY perusahaan BUMN dari kerajaan Malaysia ditengarai merambah ratusan hektar hutan di kawasan kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Ratusan hektar hutan tersebut kini telah ditanami kelapa sawit yang diklaim sebagai area perkebunan milik perusahaan itu.
Ketua LSM FAKTA, Rabono Wiranata mengatakan, berdasarkan data dan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, kawasan hutan yang dirambah PT.PPP mencapai 400 hektar terletak di Desa Cek Mbun, Kecamatan Peureulak ,Kabupaten Aceh Timur.
“Kawasan hutan yang dirambah tersebut merupakan hutan produksi terbatas,” ungkap Rabono seraya mengatakan,berdasar peta dari BPN Aceh Timur, kawasan hutan yang dirambah PT.PPP berada pada titik-titik kordinat; X; 367 430 - Y; 516 100 menuju pada kordinat ; X; 360 417 - Y; 519 668. dan merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Rabono menjelaskan perambahan hutan yang dilakukan PT.PPP ini terungkap saat LSM FAKTA melakukan monitoring konflik satwa liar Gajah dan Harimau di kawasan hutan tersebut. “Ternyata lokasi hutan itu sudah menjadi area pekebunan kelapa sawit yang diklaim sebagai milik PT.PPP,” ungkap Rabono.
Berdasarkan hasil invenstigasi tim LSM FAKTA dan LSM PERMASTEK Aceh Timur, PT.Padang Palma Permai adalah grop perusahaan MINAMAS PLANTATION yang merupakan anak perusahaan SIME DARBY sebuah perusahaan BUMN kerajaan Malaysia.
Ketua LSM PERMASTEK, Ibnu Hajar kepada wartawan mengungkapkan data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, menjelaskan untuk kawasan hutan di kabupaten Aceh Timur, PT.Padang Palma Permai hanya memilki 5000 hektar HGU yaitu di Blang Simpo/Paya Meuligo, kecamatan Peureulak.
5000 hektar HGU tersebut tertuang dalam dua SK Mendagri yaitu masing-masing HGU 3000 hektar, nomor dan tanggal surat keputusan SK.36/HGU/DA/79 , 14 Nop 1979 dan tanggal berakhirnya hak 31 Desember 2009 dan HGU 2000 hektar, nomor dan tanggal surat keputusan SK/61/HGU/DA/87, 03 Desember 1987 dan tanggal berakhir 2022.
“Untuk area perkebunan sawit di Desa Cek Mbun- Peureulak yang luasnya hampir 400 hektar PT.PPP tidak memilki surat izin apapun,” ungkap Ibnu Hajar sembari mengatakan,anehnya perpanjangan tangan dari perusahaan kerajaan Malaysia itu tanpa ragu menyatakan bahwa area perkebunan tesebut adalah miliknya. Sejak tahun 1993 PT.PPP dengan bebas mengelola komoditi kelapa sawit di kawasan itu secara illegal.
Selama 17 tahun mengelola komoditi kelapa sawit secara illegal anak perusahaan kerajaan Malaysia tersebut sudah mengeruk hasil bumi Aceh mencapai Ratusan Milyar rupiah.Rincian hitungannya yakni dalam satu hektar menghasilkan 20 ton kelapa sawit per tahun. Maka 400 hektar menghasilkan 8000 ton kelapa sawit per tahun.
Maka selama 17 tahun mengahasilkan 136.000 ton. jika dikalikan dengan perhitungan harga standar buah kelapa sawit rata-rata yaitu Rp 1.800 per kilo gram, maka nilainya mencapai Rp 244.800.000.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar