Sebanyak 130 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Timur mengikuti ujian sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan di Aula Bappeda Aceh Timur di Langsa, Kamis lalu.
Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifannur, SH. MM dalam sambutan pembukaan sosialisasi dan ujian sertifikasi tersebut mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan disiplin sehingga nantinya ilmu yang didapat dari tutor atau pengajar menjadi bekal bagi para pejabat/PNS di Pemkab Aceh Timur dalam hal pengelolaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 1,Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pengadaan barang jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang /jasa kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang jasa.
Tuntutan peraturan itu diperlukan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki sertifikat kelulusan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah, lebih lanjut Syaifannur, mengatakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ini merupakan produk hukum baru, penyempurnaan dari Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tentunya.
” Dengan Perpres baru No 54 Tahun 2010 ini diharapkan pengadaan barang jasa pemerintah yang efisien,terbuka dan kompetitif akan terwujud bagi ketersediaan barang jasa yang terjangkau dan berkualitas sehingga akan berdampak pada pelayanan publik,” harap Syaifannur.
Ketua Panitia Penyelenggara, Iskandar SH melaporkan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Ujian Sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah ini berlangsung selama 3 hari terhitung 12 s/d 14 Mei 2011 dengan jumlah peserta sebanyak 130 orang yang terdiri dari utusan SKPK Aceh Timur 100 orang dan SKPK lainnya diluar Kabupaten Aceh Timur 30 orang melalui Lembaga Kajian Indonesia (LKI). Adapun pemateri/tutor Drs Ir H Edi Usman, MT dari LPJK-LKPP Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar