Jumat, 11 Maret 2011

Walikota Langsa Dipolisikan Karena Kasus Penipuan


Merasa tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp500 juta, Mulia Akbar, warga Gampong Jawa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, melaporkan Walikota Langsa ke polisi dengan tuduhan penipuan.

“Laporan ke polisi ini terpaksa saya buat, karena saya tak tahan lagi, utang tidak dibayar,” ujar Cut Lem, panggilan akrab Mulia Akbar, sore ini, seraya menjelaskan, padahal dulu dia diminta membantu pemerintah karena saat itu tidak ada anggaran untuk menertibkan para pedagang kaki lima.

Awal ceritanya, Cut mengisahkan, Agustus tahun 2009, Pemko Langsa berencana memindahkan para pedagang pasar los A ke lokasi bekas terminal. Karena saat itu Pemko tidak menganggarkan dana dalam APBD, maka pihaknya diminta mentalangi lebih dulu dengan janji akan dibayar melalui bantuan modal usaha kepada para pedagang.

Nyatanya, tambah Cut Lem, setelah bangunan siap dikerjakan para pedagang los A itu tidak juga dipindahkan. Dan bantuan modal usaha kepada mereka juga tidak dikucurkan, sehingga para pedagang tidak ada yang membayar kepadanya.

Akibatnya, Cut menjadi korban kerugian karena uang yang dikeluarkan untuk membangun sejumlah kios tidak terbayar. “Berulangkali sudah saya minta ke walikota, namun tidak ada jawaban, maka saya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi,” ujar Cut. Laporan itu dibuat 4 Maret ke Mapolres Langsa dengan tanda bukti laporan nomor: TBL/70/III/2011/ACEH/Res Langsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar