LANGSA - Terkait pemberitaan dugaan penerimaan fee (keuntungan) 10 persen oleh sejumlah anggota DPRK Aceh Timur pada pengadaan tanah 4 hektare untuk kompleks perumahan dewan di Titi Baro, Idi Rayeuk, anggota DPRK Aceh Timur Muslim A Gani (MAG) membantah jika dirinya menghubungi T Andjuran Raden untuk meminta fee.
“Memang benar saya menghubungi T Andjuran Raden. Saya menelepon beliau sekaitan dengan isu yang sudah berkembang menanyakan benar atau tidak tentang fee itu. Jadi bukan meminta fee. Hal itu bisa kita buktikan atau tanya langsung kepada T Andjuran Raden, jangan sampai info yang tertulis keliru,” ungkap Muslim A Gani, yang mendatangi Serambi, Selasa (18/1).
Anggota dewan dari Golkar ini juga mengaku, bahwa dana yang menjadi polemik tersebut terkait pengadaan tanah untuk perumahan dinas sekretariat Pemkab, bukan untuk perumahan anggota dewan, seperti yang berkembang selama ini, sesuai dengan nomenklaturnya.
Pada kesempatan tersebut Muslim juga membeberkan jika dirinya memiliki bukti rekaman soal adanya beberapa anggota dewan lain yang datang ke Dinas Pendapatan dan pengelolaan Kekayaan daerah (DPPKD) untuk mengurus uang tersebut.
“Artinya apa kapasitas dewan mencampuri urusan pembayaran, jika tidak ada kepentingan. Dasar ini lah saya menelepon T Andjuran Raden. Bukti rekaman itu saya simpan sampai sekarang,” ujar Muslim.
Sebelumnya diberitakan, dugaan ada oknum anggota DPRK Aceh Timur menerima fee sepuluh persen dari pengadaan lahan pembangunan rumah DPRK setempat senilai Rp 9 miliar dibantah keras oleh pemilik tanah. Namun, pemilik tanah mengaku pernah mendapatkan telepon dari seorang anggota DPRK yang meminta keuntungan dari upaya pengalokasian dana setelah dianggarkan dalam APBK-P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar