Jumat, 12 November 2010

Raqan Wali Nanggroe Hasil Banleg Tidak Layak Untuk Dibahas

Raqan Wali Nanggroe Hasil Banleg Tidak Layak Untuk Dibahas

LANGSA : Rancangan Qanun Wali Nanggroe hasil kerja Badan Legislasi DPRA yang sudah dikirim kepada pimpinan DPRA tidak layak untuk dibahas sekarang ini, karena di dalamnya msih banyak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2006 dan bisa mengancam keutuhan NKRI.

Ketua LSM Damai Aceh, MN. Darwis kepada Waspada di Langsa, Selasa (9/11) mengatakan, setelah pihaknya membaca dan mempelajari raqan tersebut berkesimpulan bahwa sejumlah point yang dimasukkan ke dalamnya jika dibahas bakal mengundang konflik baru dalam masyarakat.

Hal itu bisa terjadi, kata Darwis, karena isinya sangat tendensius dan bisa merusakkan perdamaian yang sekarang sudah berjalan dengan baik. Jika pun dipaksakan untuk dibahas, tambahnya, sama dengan membangun kembali harimau tidur. Sebab beberapa poin diantaranya sangat berpeluang memanasnya situasi dalam masyarakat jika dibicarakan secara luas.

Menurut Darwis pendapat yang disampaikannya ini bukan hanya berdasarkan pikiran pribadi melainkan hasil diskusinya dengan sejumlah kalangan, baik dengan akademisi, orang-orang parpol, lembaga Keistimewaan Aceh, dan sejumlah tokoh masyarakat. Semua pihak yang diajak bicara tentang raqan tersebut, kata Darwis, sangat menyesalkan hasil kerja Badan Legislasi DPRA karena terkesan seperti ingin memancing situasi supaya panas menjelang pilkada.

Contoh sejumlah poin yang tidak layak untuk dibahas, ujar Darwis, terutama yang berkaitan dengan kewenangan, fungsi dan kedudukan Wali Nanggroe. Setidaknya ada 14 poin yang isinya bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2006 dan semangat MoU Helsinki yang menyebutkan kedudukan Lembaga Wali Nanggroe bukan lembaga politik dan pemerintah.

Dalam UU nomor 11 sudah jelas dan tegas disebutka lemabaga Wali Nannggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
Namun dalam raqan yang disusun banleg DPRA, jelas Darwis, kedudukan Lembaga Wali Nanggroe sudah melebihi kedudukan Presiden RI, mulai dari kewenangan dalam masalah keuangan sampai dengan masalah politik, semuanya berada dalam kekuasaannya.

“Bukankah itu tidak masuk akal untuk dibahas?” ujarnya mengakhiri.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar