Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2011

KIP Langsa Minta Semua Warga Pastikan Dirinya Terdaftar Sebagai Pelmilih

Haba Rakyat,

LANGSA: Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH meminta agar semua warga Kota Langsa yang sudah berhak memilih dalam pemilukada ini supaya dapat mengecek namanya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih.

Karena waktu penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tinggal dua hari lagi, demikian katanya kepada Haba Rakyat di Langsa, Selasa (2/11). Jika namanya tidak terdaftar hingga tanggal 4 Nopemeber, kata Agusni, waktu hari pemilihan petugas di TPS tidak akan mengizinkan yang bersangkutan untuk memilih.

Supaya semua warga Kota Langsa berkesempatan memilih, tambahnya, maka diharapkan dalam waktu dua hari ini siapa saja yang namanya belum terdaftar segera menghubungi petugas pendaftaran  atau Geuchik di tempat tinggalnya masing-masing agar namanya bisa dimasukkan.

Berdasarkan estimasi, kata Agusni, diperkirakan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilukada yang sudah dijadwalkan jatuh pada tanggal 24 Desemebr nanti sekitar 112 ribu orang.

Kamis, 16 Juni 2011

KIP Langsa Gelar Bimtek

LANGSA: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar Bimbingan Tehnik (Bimtek) dan raker untuk sekretaris dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kota Langsa di Hotel Ramile, Rabu (15/6).

Kegiatan bimtek ini selain sebagai upaya penguatan kapasitas penyelenggara di ti ngkat kecamatan, sehingga dapat bekerja sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku juga sebagai langkah konkrit KIP Langsa dalam rangka melaksanakan tahapan-tahapan pemilukada di aderah tersebut.

“Ada tiga prioritas utama bagi penyelenggara dalam hal ini PPK dalam pelaksanaan tugas itu,” seru Ketua KIP Kota Langsa Agusni AH dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Bimtek dimaksud.

Dia menyebutkan tiga hal mendasar dan menjadi skala prioritas dimaksud, masing-masing pengetahuan tehnis pelaksanaan pemilukada secara menyeluruh, pelaporan administrasi kegiatan setiap tahapan, dan pelaporan administrasi keuangan.

Lebih lanjut diuraikan, bahwa ketigah ikhwal ini menjadi prioritas mendasar dan landasan pijakan dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemilukada, dengan selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Hkum, uu, qanun, dan segala peraturan KPU serta KIP itu sendiri adalah acuan pasti untuk selalu ditaati tidak hanya oleh pihak penyelenggara.

Dalam Bimtek tersebut juga dilakukan simulasi-simulasi tentang tatacara pemilihan, penghitungan suara di TPS, rekapitulasi suara dan problem solving.

Rabu, 08 Juni 2011

Tensitas Pemilukada Di Langsa Melesat, Penyelenggara Diminta Jangan Terjebak

LANGSA: Tensitas pelaksanaan tahapan Pemilukada di Kota Langsa semakin melesat. Tak ayal, grafik dan volume kerja pun semakin padat, sehingga mengharuskan penyelenggara untuk tetap berhati-hati. Begitupun Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Agusni AH, meminta kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Langsa, agar dalam menjalankan tugas-tugasnya itu jangan sampai terjebak dengan politik parktis dan ajakan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah dimaksud.


“Bila ada yang bermain api, KIP akan segera mengambil langkah tegas dan pemecatan terhadap PPS dimaksud. Semua ini demi tercipta demokrasi yang adil, bersih dan bermartabat nantinya,” tegas Agusni AH, lewat pidatonya pada acara pelantikan para anggota PPS se-Kota Langsa di aula Pemko setempat, Rabu (8/6).

Dalam pidatonya yang tanpa teks, Agusni AH menyebutkan, PPS adalah pelaksana aturan secara teknis dan bukan sebagai pengambil kebijakan. “Pengambil kebijakan baik secara tekis maupun nonteknis itu hanya berada di level lembaga KIP kabupaten/kota maupun provinsi dan KPU Pusat.

Pada bagian lain dia mengatakan, tugas dan tanggung jawab PPS sangat besar, sementara financial atau honorarium yang diperoleh jauh lebih kecil. ”Sungguh ini jauh tak sebanding, namun atas semangat kebersamaan dalam menyukseskan Pemilukada Aceh tahun 2011 ini semuanya menerima dengan lapangan dada,” cetus Agusni AH.

Lebih lanjut dia menukaskan, semangat pengabdian ini menjadi tonggak lain bagi KIP Kota Langsa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara. “Sebagai penyelenggara tentunya sangat diperlukan kerja sinergis dan saling mengisi satu dengan yang lainnya,” pungkasnya seraya menandaskan, bahwa seberat apapun pekerjaan Pemilukada ini harus dipikul secara bersama demi mengemban amanah bangsa dan negara tercinta.

Pelaksanaan tahapan Pemilukada di Kota Langsa merupakan legalitas formal yang diakui negara. “Karenanya diharapkan semua pihak untuk tidak pernah ragu dan bimbang akan pelaksanaan Pemilukada Aceh tahun 2011 ini memiliki paying hukum yang sangat jelas pula,” seru wartawan yang juga pegiat LSM, itu. Disebutkan, rujukan penyelenggara selain mengikuti Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No.11 Tahun 2006 dan Qanun No.7 Tahun 2006 juga peraturan KPU, lainnya.

Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilukada di Aceh, khususnya di Kota Langsa, akan menjadi tolak ukur dari kinerja penyelenggaraan kehidupan demokrasi.

Zulkifli Zainon menyebutkan, semua komponen penyelenggara harus bekerja maksimal sesuai dengan tahapan Pemilukada di aerah ini, sehingga dapat mendorong proses dan prosedur Pemilukada yang lebih adil, jujur dan hasilnya akan dapat lebih dipercaya oleh masyarakat.

Kami yakin dan percaya dengan dilantik para anggota PPS ini, akan dapat bekerja dengan maksimal secara professional.Mengingat, sebahagian dari mereka ang dilantik merupakan mantan anggota PPS yang sudah berpengalaman dalam Pemilu tahun-tahun yang lalu, paparnya.

“Untuk itu, kita semua berharap Pemilukada dapat berlangsung mulus, demokratis, aman dan damai dalam setiap tahapan Pemilukada.jadi, agar ini semua dapat terwujud, semua pihak harus berusaha untuk menwujudkan terlaksananya Pemilukada ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Zulkifli Zainon.