Selasa, 14 Februari 2012

Walikota Sudah Surati Camat Untuk Pergantian Tuha Peuet


  Haba Rakyat


LANGSA: Menyusul kekecewaan sejumlah anggota Tuha Peut Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro yang diganti tanpa pemberitahuan, ternyata hanya mis komunikasi di tingkat bawah.

Karena Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM sebenarnya sudah menyurati mereka secara berjenjang. Surat pemberitahuan itu sudah dikirimkan kepada camat pada tanggal 20 September 2011 agar diteruskan kepada geuchik dan masing-masing tuha peut yang sudah habis masa jabatannya.

Demikian penjelasan disampaikan Walikota Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM kepada Waspada, Rabu (8/2) melalui Kabag Pemerintahan Umum Sekdako Langsa, Rinaldi Aulia, AP, M. Si. Penjelasan tersebut sebagai tanggapan atas keluhan sebagian tuha peut Gampong Alue Dua yang merasa dirinya seperti tidak dihargai setelah purna bakti.

Menurut Rinaldi Aulia, mekanisme pengantian Tuha Peut Gampong telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Tuha Peut Gampong dalam Kota Langsa.

Terhadap tuha peut yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2011, katanya,  telah ada pemberitahuan habis masa kerja oleh Walikota Langsa melalui surat nomor 141/2248/2011 tanggal 20 September 2011 kepada para camat untuk diteruskan kepada para geuchik secara berjenjang kepada masing-masing tuha peut.

 Selainh itu, dalam surat tersebut juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan panitia pemilihan Tuha Peut di masing-masing Gampong. Mekanisme pemilihan sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia pemilihan Tuha Peut Gampong dengan mempedomani Qanun dan Peraturan Walikota.

Pemerintah Kota Langsa, tambah Rinaldi, hanya memfasilitasi kegiatan tersebut melalui pemberian bantuan kepada panitia pemilihan sebesar Rp. 1.250.000,- /per Gampong untuk 45 gampong.

Dengan demikian masalah mekanisme pemberhentian masa jabatan dilakukan oleh geuchik masing-masing berdasarkan SK Tugas yang berakhir telah disampaikan petikan SK Tugas tersebut kepada masing-masing Tuha Peut.

Mengenai honor yang belum dibayar selama dua bulan, menurut Rinaldi, karen itu masih dalam proses pencairan dana pada bulan Februari 2012 ini melalui bendahara kecamatan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar