Haba Rakyat
LANGSA: Menyusul kekecewaan
sejumlah anggota Tuha Peut Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro yang diganti
tanpa pemberitahuan, ternyata hanya mis komunikasi di tingkat bawah.
Karena Walikota Langsa, Drs. Zulkifli
Zainon, MM sebenarnya sudah menyurati mereka secara berjenjang. Surat
pemberitahuan itu sudah dikirimkan kepada camat pada tanggal 20 September 2011
agar diteruskan kepada geuchik dan masing-masing tuha peut yang sudah habis
masa jabatannya.
Demikian penjelasan disampaikan Walikota
Langsa, Drs. Zulkifli Zainon, MM kepada Waspada, Rabu (8/2) melalui Kabag
Pemerintahan Umum Sekdako Langsa, Rinaldi Aulia, AP, M. Si. Penjelasan tersebut
sebagai tanggapan atas keluhan sebagian tuha peut Gampong Alue Dua yang merasa
dirinya seperti tidak dihargai setelah purna bakti.
Menurut Rinaldi Aulia, mekanisme
pengantian Tuha Peut Gampong telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pemerintahan Gampong dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2011
tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Tuha Peut Gampong
dalam Kota Langsa.
Terhadap tuha peut yang berakhir masa jabatannya
pada Tahun 2011, katanya, telah ada pemberitahuan habis masa kerja oleh Walikota Langsa melalui
surat nomor 141/2248/2011 tanggal 20 September 2011 kepada para camat untuk diteruskan kepada para geuchik secara berjenjang kepada
masing-masing tuha peut.
Selainh itu, dalam surat tersebut juga diminta untuk
mempersiapkan pembentukan panitia pemilihan Tuha Peut di masing-masing Gampong. Mekanisme pemilihan sepenuhnya
dilaksanakan oleh panitia pemilihan Tuha Peut Gampong dengan mempedomani Qanun
dan Peraturan Walikota.
Pemerintah
Kota Langsa, tambah Rinaldi,
hanya memfasilitasi kegiatan tersebut melalui pemberian bantuan kepada panitia
pemilihan sebesar Rp. 1.250.000,- /per Gampong untuk 45 gampong.
Dengan
demikian masalah mekanisme pemberhentian masa jabatan dilakukan oleh geuchik
masing-masing berdasarkan SK Tugas yang berakhir telah disampaikan petikan SK
Tugas tersebut kepada masing-masing Tuha Peut.
Mengenai honor yang belum dibayar selama dua bulan, menurut Rinaldi, karen itu masih dalam
proses pencairan dana pada bulan Februari 2012 ini melalui bendahara kecamatan
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar