Rabu, 25 April 2012

Rencana Amandemen Kelima UUD 1945: Persoalan Anak Yatim Harus Masuk Dalam UUD 1945


            Haba Rakyat

            Kota Langsa: Banyaknya anak yatim di Indonesia sebagai imbas dari konflik bersenjata yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia harus menjadi perhatian pemerintah.

            “Guna melindungi masa depan para anak yatim korban konflik, pemerintah dalam hal ini anggota DPR RI dan DPD harus mengupayakan agar anak yatim dapat masuk dalam perubahan kelima UUD 1945 yang sedang digagas saat ini.”

            Demikian disampaikan Drs, Nabhani salah seorang pemateri pada saat digelar acara focus discussion sarasehan nasional tentang perubahan kelima UUD 1945 yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI wilayah pemilihan Aceh  serta Universitas Samudra Langsa (Unsam) di Hotel Harmoni, Kota langsa, Rabu (18/4) sore.

Lebih jauh dia mengatakan perubahan UUD 1945 terutama pasal 34 ayat I dengan penambahan anak yatim tersebut sangat penting karena itu aakan menjadi obat pelibur dendam bagi anak-anak korban konflik.

 Acara sarasehan itu sendiri merupakan acara untuk mengagas serta mencari masukkan dari elemen masyarakat terhadap perubahan UUD 1945 yang kelima, ada sepuluh hal yang menjadi fokus dalam perubahan kelima ini, diantaranya  memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, membuka ruang untuk calon presiden perorangan serta penajaman pada bab pendidikan dan perekonomian.
Acara yang digagas oleh DPD daerah pemilihan Aceh ini dihadiri oleh puluhan peserta baik dari akdemisi, birokrasi, LSM, para mahasiswa serta  praktisi hukum yang ada di Kota Langsa.
Menurut HT Bacrum Manyak, salah seorang anggota DPD perubahan kelima UUD 1945 ini penting karena melihat sistem penyelenggaraan negara selama ini belum membawa kondisi bagi peningkatan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

“UUD perubahan kempat dipandang masih menyisakan problem aturan main bernegara khususnya tata hubungan antar lembaga penyelenggara sistem pemerintahan penegakkan hukum serta konsep hubungan daerah dan pusat,” ujarnya.

Dia menambahkan rumusan perubahan UUD 1945 ini merupakan kristalisasi aspirasi seluruh masyarakat yang selama ini diserap oleh anggota DPD, rumusan perubahan ini juga mendapat dukungan 75 perguruan tinggi serta para pakar ketatanegaraan dan pakar hukum dalam berbagai bidang lainnya, ujar Bacrum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar